Dewan PersNasional

Permudah Akses Layanan, Dewan Pers Luncurkan Aplikasi Ini

×

Permudah Akses Layanan, Dewan Pers Luncurkan Aplikasi Ini

Sebarkan artikel ini

IG.NET, JAKARTA – Permudah akses pelayanan, Dewan Pers meluncurkan layanan Aplikasi pengaduan berbasis elektronik, memudahkan masyarakat membuat kontrol terhadap karya pers.

“Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dijalankan demi produk pers lebih berkualitas,” kata Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, dalam keterangan tertulis diterima IndonesiaGlobal.Net, Selasa 1 November 2022.

BANNER

Dia mengatakan, hadirnya Aplikasi pengaduan elektronik itu, Dewan Pers menargetkan mulai Januari 2023 proses pengaduan manual dan melalui email akan dihilangkan bertahap.

“November-Desember 2022 masih bisa manual dan email, tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) sudah kami siapkan,” terang Agung.

BACA JUGA:   Bukti Kejujuran, Berujung Bahagia: Aiptu Supriyanto Terima Hadiah Sekolah Perwira PAG Polri

Dia juga menjelaskan, bahwa LPE siap merespon cepat pengaduan yang ada. Sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik akan dimulai tahun depan, kata Agung.

“Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai Kode Etik Jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.”

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menyampaikan, sampai Oktober 2022 Dewan Pers menerima 583 pengaduan terkait karya jurnalistik.

Dari jumlah itu, 499 kasus diselesaikan dengan mediasi. Artinya, penyelesaian kasus sudah di atas angka 85 persen.

BACA JUGA:   Pertamina NRE Ajak Mahasiswa Universitas Pertamina Kuasai Kompetensi Green Skills

“Dari kasus-kasus pers diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side,” ujarnya.

Dewan Pers mencatat, dominasi platform banyak diadukan, yakni media cyber atau media online hingga mencapai lebih dari 95 persen.

Dia menekankan, itu menjadi sebuah catatan khusus bagi pengelola media online untuk tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.

Apalagi, dalam pantauan Dewan Pers, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel/konten berita dalam satu hari.

BACA JUGA:   Anggota Polri Tewas, Diduga Dianiaya OTK

“Dengan konten begitu banyak di-manage, mau tidak mau masing-masing newsroom harus memperkuat kontrol berita, proses editing, dan penegakan kode etik di redaksi masing-masing,” katanya.

Data Dewan Pers pada periode Januari hingga 31 Oktober 2022, sebanyak 499 kasus pengaduan dimediasi, berhasil diselesaikan melalui risalah (78 kasus), Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (31 kasus), Surat (331 kasus), dan Arsip (59 kasus).

Total pertemuan mediasi/klarifikasi sebanyak 104 kali. Sementara target penyelesaian tahun 2022 adalah sebanyak 90 persen kasus selesai, demikian Yadi Hendriana.

 

Redaksi melaporkan

Anggota Polri Tewas, Diduga Dianiaya OTK
Hukum

INDONESIAGLOBAL, JAYAPURA – Kepolisian Resor Yahukimo menyelidiki kasus penganiayaan, diduga dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap anggota Polisi Polres Yahukimo…

Gempa Guncang Tuban
Nasional

INDONESIAGLOBAL – Wilayah Tuban, Jawa Timur, kembali diguncang gempa pada hari Jumat 12 April 2024. Kali ini, wilayah yang berada…