HukumJendela AlaPolri

Di Aceh Barat, Empat Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus

×

Di Aceh Barat, Empat Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, menangkap empat tersangka diduga pelaku pengedar narkoba bersamaan barang bukti seberat 3,14 gram sabu dan 247,41 gram ganja di Kecamatan Woyla Barat.

“Dari empat tersangka, satu diantaranya pembeli sekaligus pengguna,” ungkap Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditia Kusuma, saat Konferensi Pers, Rabu 2 November 2022.

BANNER

Kata Aditia, penangkapan empat tersangka, terlebih dahulu dilakukan terhadap seorang pembeli, sekaligus pengguna inisial YS, 42 tahun, warga Desa Pasi Mali Kecamatan Woyla Barat.

BACA JUGA:   Replanting Aceh Jaya, Diduga Tersangka Akan Ditetapkan

Sementara, tiga tersangka pengedar narkoba di antaranya inisial AM, dan IS, 30 tahun, sewarga dengan YS. Serta AH usia 32 tahun, warga Desa Coet Lagan kecamatan setempat, diringkus usai pihak kepolisian melakukan pengembangan.

Foto : Wakapolres Kompol Aditia Kusuma, didampingi Kasatresnarkoba Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandi, memperlihatkan Barang Bukti. (Reza)

Aditia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari informasi warga setempat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan, Jumat 28 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Lakukan Tindak Pidana Penipuan, IRT Asal Acut Diringkus Polisi

“Akibatnya, para pelaku dikenakan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) dan Pasal 111 (1) serta Pasal 127 (1) huruf (a) pengedar sekaligus pengguna, ancaman pidana lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan denda paling sedikit satu miliar rupiah, paling banyak sepuluh miliar rupiah,” jelasnya.

BACA JUGA:   Misteri Chat Firli ke SYL hingga Obrolan Rahasia Minta Rp 50 M

Kekinian, empat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kabupaten Aceh Barat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Kompol Aditia Kusuma, mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkotika, karena barang tersebut merusak kesehatan tubuh manusia.

Kata Aditia, komitmen Polri adalah memberantas peredaran gelap narkotika. Dari itu pula kami tetap melakukan penegakan hukum secara masif,” demikian.

 

MAG /Reza A. Latif melaporkan
Editor : DEP