Jendela AlaPolri

Pelayanan SKCK Satintelkam Polres Aceh Jaya Bebas Pungli

×

Pelayanan SKCK Satintelkam Polres Aceh Jaya Bebas Pungli

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH JAYA – Satintelkam Polres Aceh Jaya menyampaikan Informasi kepada masyarakat terkait Pelayanan Sat Intelkam Bidang SKCK.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 18 Tahun 2014, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, ialah surat keterangan resmi diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam.

Tujuannya, untuk menerangkan tentang ada pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Diketahui, fungsi SKCK cukup beragam dan dibedakan berdasarkan tempat kepengurusan terbitnya surat tersebut. Penerbitannya sendiri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.

Dalam hal ini, penerbitan SKCK dilakukan karena adanya keperluan atau ketentuan mensyaratkan berdasarkan penelitian biodata serta catatan kepolisian ada mengenai orang bersangkutan.

Biasanya, dokumen SKCK ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, dan lain sebagainya.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK, dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK setiap Kantor polisi dengan membawa dokumen dipersyaratkan serta mengisi formulir telah disiapkan petugas kepolisian.

Atau mendaftar secara online, dengan cara mengunggah dokumen dipersyaratkan serta mengisi form tersedia sesuai urutan.

Adapun syarat membuat SKCK, yaitu Fotokopi KTP menunjukkan KTP asli, Fotokopi kartu keluarga, Fotokopi akte lahir/kenal lahir, Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, latar merah.

Sementara, untuk pendaftaran SKCK secara online pemohon bisa langsung masuk ke website resmi SKCK Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/ menu form pendaftaran SKCK online dengan mengisi form tersebut secara berurutan.

Sedangkan untuk biaya penerbitan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp30.000.

 

Redaksi/DEP melaporkan