HukumPolriPWI

Diduga Jemput Paksa Wartawan, PWI Sulut Warning Polres Tomohon

×

Diduga Jemput Paksa Wartawan, PWI Sulut Warning Polres Tomohon

Sebarkan artikel ini

IG.NET, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon melakukan penjemputan paksa terhadap Wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung (JW), Sabtu 29 Oktober 2022.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus Robert Pusungunaung (Adrian), menyayangkan aksi penjemputan paksa dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Tomohon, terhadap Wartawan Manado Post JW di kediamannya Perumahan Griya bangun Tomohon Lestari 2 Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan.

BANNER

Penjemputan tersebut, diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) judul berita; Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilkum Polres Tomohon.

Saat dijemput paksa, wartawan JL juga anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan langsung di lakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.

BACA JUGA:   Replanting Aceh Jaya, Diduga Tersangka Akan Ditetapkan

Menurut Adrian, berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.

“Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar, tidak dapat dipidanakan atas karyanya.”

Kemudian, berdasarkan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antaranya lain, kemerdekaan pers harus dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers.

Kata dia, pun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab.

Adrian menegaskan, Polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi.

BACA JUGA:   Lakukan Tindak Pidana Penipuan, IRT Asal Acut Diringkus Polisi

“Hak Tolak, adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak, mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita harus dirahasiakannya.”

Jadi, jika memang ada pemberitaan merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan jemput paksa seperti itu, tegas Adrian.

Terkait Penjemputan paksa dilakukan anggota Polres Tomohon, Adrian mengecam keras, meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres terlibat dalam penjemputan paksa tersebut.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, kepada wartawan membantah keras penjemputan paksa terhadap Wartawan Manado Post JL.

BACA JUGA:   Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Uang Rp9,2 M

Kata dia, itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303, katanya masih banyak. “Berarti kita kecolongan, sebab perintah saya jelas semua harus ditangkap. Berarti mis komunikasi itu, ungkap kapolres.”

Dia menjelaskan, bersangkutan tidak ada ditangkap. Mereka cuma cari info apa benar masih banyak 303 diwilayah hukum Polres Tomohon.

“Sebab, jika benar hal itu serse mau gerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Sulut Vouke Lontaan mengatakan, terus mengawal proses ini sampai tuntas. “Karena ini merupakan sesuatu hal menyakiti insan pers.”

 

Rillis