
IG.NET, BANDA ACEH – Dirlantas Polda Aceh Kombes Muji Ediyanto, mengajak insan pers mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sistem penegakan hukum baru terhadap pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan Muji paska dikeluarkannya Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang polisi lalu lintas menilang secara manual. Penegakan hukum sistem elektronik ini sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Aceh.
“Penerapan sistem ETLE dalam penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas merupakan perintah dari Kapolri. Karena itu, peran awak media sangat penting dalam membantu mengedukasi dan mensosialisasi hal ini ke masyarakat,” kata Muji Ediyanto, saat silaturahmi bersama insan pers di Aula Ditlantas Polda Aceh, Jumat 28 Oktober 2022.
Saat ini, kata Muji, penegakan tilang dengan sistem ELTE masih dilakukan secara statis dan dinamis, serta dipantau oleh petugas posko Regional Traffice Managemen Center (RTMC).
Mantan Direktur Pamobvit Polda Aceh itu mengungkapkan, sistem ATLE di Aceh kekinian sudah tersedia di delapan kabupaten kota.
“Penerapan penindakan dengan ETLE baru dua, yaitu di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Ada lima titik saat ini operasional ditambah dengan dua ETLE mobile,” ungkapnya.

Muji menambahkan, selama penerapan tilang dengan sistem ETLE banyak merekam prlanggaran, khususnya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Pelanggaran paling banyak ditemukan adalah pengendara roda dua tidak pakai helm, safety belt, marka jalan, termasuk boncengan tiga, dan pengendara di bawah umur,” ujarnya.
Selama pembelakuan ETLE, sambung dia, pihaknya setiap hari menindak antara 100-150 pelanggar. Penindakan itu dilaksanakan skala periotas pada jam-jam berpotensi menyebabkan kecelakaan, demikian Muji.
Redaksi/DEP melaporkan