
IG.NET, BENER MERIAH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bener Meriah, sosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan kepada pengendara di Jalan Bireuen-Takengon, Kampung Pante Raya Bener Meriah, Aceh. Kamis 27 Oktober 2022.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Lantas Ipda Sofyan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang aturan di jalan raya agar tertib, sehingga meminimalisir kecelakaan.

Kata dia, sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ini perlu kami laksanakan sebagai pengingat agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara,” imbuh Sofyan.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, SIM, dan menggunakan helm dengan benar. “Bagi pengendara mobil agar menggunakan sabuk pengaman,” pesan Sofyan.
Redaksi melaporkan