
IG.NET, ACEH TAMIANG – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap pengedar uang palsu inisial ARS, 31 tahun, di rumahnya Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau Aceh Tamiang, Rabu 26 Oktober 2022.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya postingan korban di media sosial (Medsos) tentang peristiwa pengedaran uang palsu menimpa usaha Kios BSI Link miliknya pada 18 Oktober lalu.
Mendapati keluhan masyarakat tersebut, kata Imam, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelakunya adalah ARS, beralamat di Dusun Benih Tamiang, Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Kata Imam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kebun Rantau. Waktu digeledah, petugas juga menemukan uang palsu Rp4 juta disimpan di Tupperware berisikan beras, ungkapnya. Kamis 27 Oktober 2022.
Imam juga menjelaskan, mulanya, Juli lalu, pelaku membeli uang palsu tersebut melalui akun Facebook seharga Rp1 juta, ia memperoleh uang palsu sebanyak Rp5 juta. Pelaku meng-klaim kalau penjual uang palsu itu berdomisili di Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, pada 18 Oktober lalu, pelaku mentransferkan uang palsu tersebut melalui Kios BSI Link Rp400 ribu. Transferan itu diarahkan ke rekening pelaku sendiri.
“Transaksi tersebut berhasil dan tidak diketahui karyawan BSI Link. Karyawan itu tidak sadar pengunjung tadi menyerahkan uang palsu. Saat pengunjung sepi baru sadar jika dirinya telah tertipu dengan uang palsu.”
Kemudian, lanjut Imam, karyawan tadi memberitahukan pemilik Kios BSI Link tentang kejadian dialaminya. “Pemilik kemudian memposting kejadian itu di medsos sehingga viral dan ditindaklanjuti polisi.”
Kekinian, pelaku beserta barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit handphone, satu unit mobil jenis Avanza, dan satu Tupperware digunakan menyimpan uang palsu, diamankan ke Polres Aceh Tamiang guna diproses hukum.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” demikian, Imam Asfali.
Redaksi/DEP melaporkan