
IG.NET, BANDA ACEH – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, tahun 2017 total anggaran Rp22.317.060.000.
Hasilnya, tiga orang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Rabu 26 Oktober 2022.
Secara detail, dia menjelaskan, tiga orang tersebut, insisial SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).
Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap, ringkas Sony.
Redaksi/DEP melaporkan