HukumNasional

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

×

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Sebarkan artikel ini

IG.NET, JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Jakarta, tahun 2017-2019.

Penahanan terhadap Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang ,merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta telah divonis Pengadilan selama tujuh tahun.

“Terhadap bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu 26 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, perkara menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

“Adapun menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi dinilai dari prosentase cash collateral,” ujarnya.

Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

“Terhadap kelima proyek tersebut per 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas lima (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp2.681.583.434,00,” katanya.

Sementara, untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp57 miliar.

Adapun menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut, adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar satu persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif.

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas lima (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut Rp5.764.266.105,00,” katanya.

Kekinian, ujarnya, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. “Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.”

BACA JUGA:   Anggota Polri Tewas, Diduga Dianiaya OTK

 

Redaksi melaporkan

Anggota Polri Tewas, Diduga Dianiaya OTK
Hukum

INDONESIAGLOBAL, JAYAPURA – Kepolisian Resor Yahukimo menyelidiki kasus penganiayaan, diduga dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap anggota Polisi Polres Yahukimo…

Gempa Guncang Tuban
Nasional

INDONESIAGLOBAL – Wilayah Tuban, Jawa Timur, kembali diguncang gempa pada hari Jumat 12 April 2024. Kali ini, wilayah yang berada…

Perwira TNI AD Ditembak Mati OPM
Hukum

INDONESIAGLOBAL – Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali berulah. Mereka melakukan pembunuhan lagi. Kini korbannya adalah seorang perwira TNI Angkatan Darat…