
IG.NET, ACEH TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara menyebutkan belum menerima surat dari Panwaslu Kabupaten terkait perekrutan anggota Panwas Kecamatan baru-baru ini. Hal itu dikatakan Supian Sekedang, Anggota Komisi A Partai Demokrat.
“Sejauh ini kita belum menerima surat dari Panwaslu Kabupaten, tentang perekrutan anggota panwas kecamatan,” ungkapnya kepada IndonesiaGlobal. Net, Sabtu 22 Oktober 2022.
Menurut dia, seharusnya Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga DPRK tentang perekrutan anggota panwas kecamatan.
” Jika mereka tidak memberikan surat itu kepada lembaga DPRK, maka perekrutan anggota panwas kecamatan itu diduga cacat hukum.” Dan itu, tegas Supian bisa kita batalkan.
“DPRK akan membuat surat laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nantinya.” Sebab, perekrutan panwas kecamatan itu diketahui tidak melibatkan tim independent.
Sehingga, kata Supian kita khawatir adanya dugaan permainan busuk tidak berlandaskan aturan pemilu oleh oknum Komisioner Panwaslu kabupaten.
Masih menurut Supian, sejatinya setiap proses itu harus terbuka dan akuntabel. Sehingga terciptanya penyelengara pemilu bersih, jujur dan adil.
Perekrutan Panwascam Beraroma Pungli, DPRK Agara Warning Hal Ini
Selain itu, ungkap dia. Beredar isu dugaan pungli dilakukan oknum Panwaslu kabupaten mencapai Rp20 juta dalam perekrutan anggota panwas kecamatan.
Aliansi Peduli Demokrasi Agara Gelar Aksi, Tuntut Ini
“Ini juga menjadi catatan dan perhatian khusus bagi lembaga DPRK dan DKPP.” Bagaimana bisa pemilu itu bersih, jika terus adanya pugutan liar bagi peserta penyelenggara tersebut? Ujar Supian bertanya.
“Maka itu, kita meminta kepada DKPP agar secepatnya menindaklanjuti isu-isu beredar di Agara ini,” pungkas Supian mengakhiri.
MAG/ Salihan Beruh melaporkan
Editor : DEP