Hukum

Bawa Sabu, Oknum PNS Ditangkap Polisi

×

Bawa Sabu, Oknum PNS Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

IG.NET, PIDIE – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie menangkap satu orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pidie, inisial IS, 37 tahun.

Dia kedapatan membawa satu paket sabu di Gampong Blang Asan Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh. Jumat 21 Oktober 2022.

Kapolres Pidie AKBP Padli  melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang sudah meresahkan.

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan, sehingga menangkap serta memeriksa IS.

“Tim kami di lapangan mencurigai gerak gerik IS, sehingga dia diperiksa. Saat digeledah, bersama IS ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram,” ungkap Rahmat dalam keterangannya, Sabtu 22 Oktober 2022.

Hasil interogasi singkat, IS mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bersandikan CH, sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kekinian, IS beserta barang bukti diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” demikian.

BANNER

 

BACA JUGA:   Lakukan Tindak Pidana Penipuan, IRT Asal Acut Diringkus Polisi

Redaksi/DEP melaporkan