HukumPolri

Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Lhokseumawe Ditangkap

×

Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Lhokseumawe Ditangkap

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH UTARA – Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap inisial A, 39 tahun, warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, diduga kuat telah menembak seorang mahasiswa dengan senapan angin.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasie Humas Salman Alfrasi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penembak mahasiswa dengan senapan angin, imbuhnya, Kamis 20 Oktober 2022.

BANNER

“Pelaku ditangkap di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis dinihari, selang beberapa jam peristiwa itu terjadi.”

BACA JUGA:   Agen Togel, Dibekuk Polisi Di Langsa

Dia menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi di salah satu warung kopi di Kecamatan Muara Satu, Rabu 19 Oktober 2022 malam, pukul 22.30 WIB.

“Korbannya inisial AH, 20 tahun, mahasiswa asal Kabupaten Aceh Singkil. Penembakan itu terjadi saat korban hendak pulang ke kos, usai rapat bersama teman di salah satu warung kopi.”

BACA JUGA:   Agen Togel, Dibekuk Polisi Di Langsa

Kemudian, kata Salman, saat mengambil sepeda motor, korban berlari balik ke arah temannya sambil memegang mata kiri dan mengatakan dirinya ditembak.

“Setelah melihat mata korban berdarah, temannya langsung membawa korban ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe guna mendapat perawatan.”

BACA JUGA:   Agen Togel, Dibekuk Polisi Di Langsa

Kekinian, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin diamankan di Polres Lhokseumawe guna dilakukan proses hukum.

“Pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” demikian Salman.

 

Redaksi/DEP melaporkan

Agen Togel, Dibekuk Polisi Di Langsa
Hukum

INDONESIAGLOBAL LANGSA – Anggota Polres Langsa amankan seorang pria, inisial R, 63 tahun, diduga juru tulis judi togel. R, diketahui…