
IG.NET, ACEH BARAT – Senat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh, menggelar sidang tertutup mengisi instrumen Pernyataan Kualifikasi Diri dan pemberian Pertimbangan Kualitatif kepada tiga Calon Ketua.
Adapun tiga calon tersebut, yakni Dr. Erizar, S.Pdi, M.Ed,. Dr. H. Syamsuar, M. Ag dan Dr. Inayatillah, M. Ag, mereka telah menjalani proses sidang selama satu hari penuh di Aula Kampus, Rabu (19/10) kemarin. Imbuh Sekretaris Senat Dr. H. Herman, Kamis 20 Oktober 2022.
Sesuai aturan berlaku, ia menjelaskan senat memiliki kewajiban untuk mengundang calon ketua mengisi PKD dan memberikan PK kepada tiga calon tersebut.
Karena itu, kata dia, kami mengadakan sidang tertutup ini. “Alhamdulillah terlaksana dengan lancar sesuai ketentuan berlaku.”

Menurut Herman, sidang tertutup ini semestinya dipimpin langsung Ketua Senat. “Namun, karena bersangkutan maju sebagai salah satu calon, maka sidang ini diambil alih sekretaris dan jajaran senat,” ungkap Herman.
Dia menjelaskan, sidang berjalan diawali pembacaan tatatertib pengisian instrumen PKD dan pemberian PK oleh anggota Senat STAIN-TDM, dilanjuti tahap pengisian kedua kategori dengan rentang waktu sekira tiga jam lebih.
Usai pembacaan dan pengisian, kata Herman, anggota senat memberikan PK dan sekretaris senat menyerahkan dokumen tiga calon ketua kepada Ketua STAIN TDM, diteruskan ke Kementerian Agama RI dalam pekan ini.
“Tiga calon tersebut telah memenuhi syarat, dan layak menjadi Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh periode 2022-2027. Nantinya akan diputuskan dan diangkat langsung oleh Menteri Agama.”
Kepada siapapun terpilih, pesan saya agar tetap dapat menjaga kerjasama, berkolaborasi, dan mampu merangkul antar sesama civitas akademik.
“Bagi calon Ketua STAIN belum beruntung, maka harus bersikap legowo, lapang dada dan ikhlas,” harapnya.
Selain itu, jika tidak terpilih. Sepatutnya kita kembali bersama-sama berkolaborasi dalam berbagai kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, pinta Herman.
MAG /Reza A. Latif Melaporkan
Editor : DEP