
IG.NET, JAKARTA – Surat Edaran Kemenkes ditandatangi Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) resmi melarang sementara penjualan obat dalam bentuk sirup, Selasa 18 Oktober 2022.
Larangan ini menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak, disebabkan bahan digunakan dalam pembuatan sirup. Larangan penjualan obat sirup itu tertuang dalam surat nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair/sirup.
Dikutip dari Situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) sehatnegeriku.kemkes.go.id, larangan ini diberlakukan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Surat Edaran Kemenkes ditandatangi Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa.
Dari situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) sehatnegeriku.kemkes.go.id, melaporkan ada 189 per Selasa (18/10). Dari kasus tersebut, usia 1-5 tahun menjadi paling mendominasi.
Berkaca dari Gambia, BPOM larang sirup dengan kandungan berikut
Gambia menarik sirup paracetamol diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited itu, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Pasalnya, berbagai sirup tersebut dinilai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Kedua bahan tersebut, dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut terjadi pada anak-anak.
Secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat beredar di Indonesia.
“Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG,” isi salah satu poin penjelasan BPOM dikutip dari laman resmi BPOM.
Redaksi melaporkan
Sumber : Situs resmi Kemenkes dan
laman resmi BPOM.