
IGN.NET, ACEH JAYA – Kasus dugaan penyimpangan Redistribusi sertifikat tanah tahun 2016 Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya masuk tahap penyidikan umum.
Sejauh ini, Kejari Aceh Jaya sudah memanggil hampir seratus dari 260 orang penerima sertifikat tanah untuk dimintai keterangan.
“Kasus ini masih dalam proses pemanggilan saksi. Baik saksi penerima, pun pengusul,” Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, M Rahmad Sugama, saat disambangi di ruang kerjanya, Kamis 20 Oktober 2022.
Dari keterangan saksi, kata Rahmad, mareka diminta foto KTP dan Kartu Keluarga (KK) oleh aparatur gampong untuk pengusulan sertifikat tanah sekira dua hektare per penerima.
“Beberapa saksi mengaku tidak menerima sertifikat tanah telah dijanjikan. Malah, ada juga sudah menjual lokasi tanah tersebut.” Beber Rahmad, kepada IndonesiaGlobal.Net.
Dia menjelaskan, jika tanah dijanjikan sertifikat itu, awalnya terdiri dari rawa-rawa. Dan belum pernah digarap masyarakat. Namun, kekinian sudah digarap oleh pihak menjanjikan sertifikat itu.
Maka, terkait hal tersebut. Setelah pemanggilan saksi selesai, pihaknya akan melakukan perhitungan jumlah kerugian negara akibat dugaan penyimpangan redistribusi sertifikat tanah itu.
“Untuk tahap selanjutnya, kita akan melakukan perhitungan kerugian negara dari kasus tersebut,” tutup Rahmad Sugama.
MAG/Mahlil melaporkan
Editor : DEP