
IG.NET, ABDYA – Bekas Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya, Sanusi gagal menerima eksekusi cambuk sebanyak 23 kali, di Halaman Kantor Kejari setempat. Kamis 20 Oktober 2022.
Gagalnya Sanusi menerima eksekusi cambuk itu, diketahui karena masalah kesehatan. Tekanan darahnya tinggi, dan tim dokter tidak memperbolehkan dia menerima eksekusi cambuk.
Hal itu dikatakan dr. Hermalina, saat diminta keterangan gagalnya eksekusi cambuk tersebut, Kamis 20 Oktober 2022.

Kata dia, tadi kita sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan tekanan darah. “Namun tekanan darah bersangkutan masih tinggi, sehingga kita anjurkan tidak bisa menerima eksekusi cambuk.”
Dalam pelaksanaan eksekusi itu, amatan di lokasi bukan hanya Sanusi saja gagal menerima cambukan. Ada terdakwa lainnya melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu Syafrizal dan Ilyas.
Mereka gagal menerima hukuman cambuk sebanyak 17 kali itu, disebabkan ketidakhadiran saat pelaksanaan bersama sepuluh orang lainnya sudah menjalankan eksekusi cambuk tersebut.
Kata dokter, mereka mengalami tekanan darah tinggi, dan bersangkutan ada keluhan cemas, pusing, denyut jantung atas normal dan ujung-ujung ekstremitasnya dingin.
Selain itu, juga mengalami kecemasan berlebihan. Sementara selama ini, bersangkutan tidak pernah ada riwayat tekanan darah tinggi. “Maka itu, pihaknya mengambil keputusan untuk saat ini bersangkutan tidak diperbolehkan menerima cambuk,” jelas Hermalina.
Hasil tensi terakhir, tambah dokter itu, dilakukan sekira pukul 11.40 WIB, tekanan darah bersangkutan 190 per 110. “Denyut nadi 96 kali per menit dengan keluhan sama seperti pemeriksaan awal. Yakni pusing, lemas, denyut jantung diatas normal.”

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, M Iqbal, menyampaikan, pihaknya tidak bisa melaksanakan eksekusi cambuk terhadap mantan Ketua KIP Abdya disebabkan faktor kesehatan, berdasarkan hasil pemeriksaan sudah dilakukan tim dokter.
Mengenai kapan pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap mantan Ketua KIP Abdya Sanusi, dan dua rekannya tidak hadir. “Kita harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan,” terang Iqbal.
Dia menyatakan, kemungkinan pelaksanaannya pada tahap II di akhir tahun, atau awal tahun 2023 berbarengan dengan terdakwa lainnya kini masih menjalani proses persidangan, tutup JPU.
MAG/Mustafa melaporkan
Editor : DEP