
IG.NET, ABDYA – Akibat main Judi, bekas Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Sanusi ditangkap bersama tujuh rekannya akan dicambuk, Kamis 20 Oktober 2022.
Proses eksekusi cambuk itu, berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blangpidie, sekira pukul 08.30 WIB. Bagi warga ingin hadir dipersilahkan. Proses eksekusi turut mengundang unsur Forkompinda setempat.
Informasi diterima, sebelum pelaksanaan hukum cambuk itu, petugas telah menyiapkan panggung eksekusi dan tenda tamu undangan di halaman Kejaksaan Negeri setempat.
Heru Widjatmiko, Kajari Abdya, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iqbal dihubungi, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut akan dilakukan besok. “Ya, benar besok dilaksanakan, jawabnya kepada IndonesiaGlobal.Net, Rabu 19 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, sebelumnya proses eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayah di Halaman Lapas Blangpidie, kali ini dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri.
Adapun jumlah cambuk diterima Sanusi, tidak berubah dari putusan Mahkamah Syariah Blangpidie. Yaitu, sebanyak 23 kali cambuk. “Sementara tujuh rekannya dicambuk sebanyak 18 kali.”
Kasasi terdakwa ini, disebutkan Iqbal, ditolak Mahkamah Agung. Alasannya, tidak memenuhi unsur. “Sehingga jumlah cambuk tidak berubah dari putusan Mahkamah Syariah Blangpidie,” bebernya.
Pihaknya, tambah dia, sudah memberitaukan kepada para terdakwa terkait eksekusi cambuk akan dilaksanakan besok. Kekinian, terhadap para terdakwa berlaku wajib lapor, sebab tidak ditahan.
Kata Iqbal, surat pemberitahuan sudah kita sampaikan kepada mereka. “Selain Sanusi, besok ada terdakwa lain juga akan dicambuk dengan jumlah keseluruhan 12 orang, kasusnya judi online koin domino,” demikian.
Sebelumnya, diketahui kasus judi bekas Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sanusi, hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
Setelah diputuskan cambuk oleh Mahkamah Syariah Islam Abdya, terdakwa dan rekan-rekannya melakukan banding. Bandingnya itu ditolak Mahkamah Syariah Aceh dengan beberapa alasan.
Informasi lain diterima, Sanusi terpergok berjudi di kebun sawit akhir tahun 2021 lalu. Setelah terbukti bermain judi, dia pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KIP dan sudah divonis hakim hukuman 23 kali cambuk.
Selain itu, Sanusi juga dipecat secara tetap dari Komisioner KIP atas kasus tersebut. Pemecatannya sebagai Komisioner KIP dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terpisah, Ketua Panwaslih Abdya, Ilman, membenarkan hal itu.
“Benar DKPP telah memutuskan pemberhentian tetap terhadap Sanusi dari keanggotaan KIP Abdya.”
Putusan itu, ungkap dia, telah disampaikan tadi melalui siaran langsung Majelis DKPP pukul 09.30 WIB pagi tadi, kata Ilman, Ketua Panwaslih Abdya selaku pengadu dalam kasus itu Rabu 16 Februari 2022.
Sementara, hal lainnya saat sidang di Mahkamah Syariah, hakim memutuskan cambuk untuk Sanusi, sebanyak 23 kali. Putusan cambuk terbilang lebih ringan. Sebab JPU menuntutnya dengan 25 kali cambuk.
MAG/Mustafa melaporkan
Editor : DEP