
IG.NET, ABDYA – Pupuk subsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya, diduga masih mennjual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) ditentukan oleh pemerintah. Hal itu terjadi, akibat lemahnya pengawasan.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Perwakilan Aceh Barat Daya menilai pengawasan pupuk bersubsidi di Abdya ini terkesan lemah. Dan harus ditingkatkan, agar pengecer atau kios penyalur tidak menjual dengar harga sesuka hati. Tegas Suahaimi, Ketua YARA Perwakilan Abdya, Rabu 19 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, jika harga HET pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ditetapkan Pemerintah itu, sebesar Rp130 ribu/karung isi 50 kilogram, dan pupuk jenis urea Rp115 ribu/ karung isi 50 kg.
“Namun fakta di lapangan, dan laporan dari masyarakat petani, masih saja ada oknum pengecer menjual hingga Rp200 ribu/karung untuk jenis NPK dan Rp150 ribu jenis urea,” beber Suhaimi, kepada IndonesiaGlobal.Net.
Kata dia, berdasarkan informasi diperoleh dari petani, hampir rata-rata kecamatan di Kabupaten Abdya, diduga ada oknum pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Selain itu, masyarakat petani juga terkesan dipaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga Rp10.000 per kilogra, meski itu tidak banyak.
“Penjualan pupuk bersubsidi itu dipaketkan dengan pupuk non subsidi.” Misalnya gini, jika ingin membeli pupuk NPK Phonska, petani harus beli pupuk nonsubsidi. Kalau tidak, pupuk NPK Phonska tidak diberikan, ungkap Suhaimi.
Kepada pemerintah daerah, pun aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada para oknum pengecer nakal diduga menjual pupuk bersubsidi. “Menurutnya, itu tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, demikian Suhaimi.
MAG/Mustafa melaporkan
Editor : DEP