
IG.NET, BANDA ACEH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) meminta masyarakat agar tetap mengawasi proses Verifikasi Faktual Partai Politik saat ini sudah mulai berlangsung.
Menurut Ketua LSM ForMAT Aceh, Mahyuddin Kubar, berbagai unsur masyarakat boleh terlibat secara tidak langsung dalam memantau jalannya proses verifikasi faktual dilakukan penyelenggara pemilu.
Kata dia, mengingat dengan banyaknya partai politik, bukan tidak mungkin sangat rawan terhap pemalsuan data masyarakat, serta data lainnya untuk memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di kabupaten/kota.
“Pengalaman pada pemilu lalu di daerah seperti Aceh Timur, masih ada partai politik sengaja meminta beberapa warga agar memenuhi undangan partai saat dilakukan verifikasi.”
Bahkan, dari hasil temuan ada satu orang memegang tiga kartu anggota partai, belum lagi yang tak memiliki sekretariat.” Jadi saat terjun tim verifikasi sekretariat disewakan dadakan, asal dianggap menuju syarat, ungkap Mahyudddin Kubar.
Untuk itu, demi terciptanya Pemilu jujur dan berkualitas, maka para peserta parpol diminta harus jujur sebagai wadah tempat memperjuangkan aspirasi masyarakat, saran dia.
Selain itu, pihak penyelenggara diminta juga untuk tidak ‘bermain mata’ dengan pengurus partai. Jika tercium, maka harus siap-siap berurusan dengan DKPP, karena proses Verfak sedang berjalan tidak terlepas dari pantaun elemen masyarakat, dan siap mengumpulkan data, tegas Mahyudddin.
Menurut dia, di Aceh Timur sendiri Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah mulai melakukan verifikasi faktual sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.
“Verifikasi faktual dilakuk terhadap 12 partai politik telah memenuhi syarat calon peserta Pemilu 2024, telah memenuhi syarat administrasi. Ada delapan partai politik nasional (Parnas) dan empat partai politik lokal (Parlok),” terangnya.
Pelaksanaan verifikasi faktual, dia menerangkan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum.
“Kita semua tentu berharap agar petugas verifikasi faktual dapat bekerja sesuai dengan regulasi yang telah diatur,” harap mantan aktivis HMI itu.
Adapun partai akan diverifikasi faktual, yakni sejumlah partai telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi, seperti Partai Perindo, Partai Ummat, Partai PSI, Partai HANURA, Partai GELORA, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sedangkan partai politik lokal dinyatakan telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi oleh KIP Aceh dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, yaitu Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.
Redaksi/DEP melaporkan