
IG.NET, ACEH JAYA – Penjabat Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin menerima Audiensi Bersama Perwakilan Tenaga harian lepas (THL) di Ruang Rapat Lantai III Setdakab, Senin 17 Oktober 2022.
Kedatangan Perwakilan THL tersebut untuk meminta penjelasan dan mempertimbangkan Pemkab Aceh Jaya terkait keputusan Pemberhentian seribuan THL dan TAT di lingkup Pemkab Aceh Jaya, 1 Oktober lalu.
Turut hadir, Ketua DPRK Muslem D, Plt Sekda Safrul Maryadi, Kepala BKPSDM Syarif Hidayat dan beberapa Kepala SKPK lainnya.
Kata Suriani, di sini kami perlu kebijakan pemerintah daerah, minimal ada solusi pembayaran honarium Tenaga Harian Lepas Aceh Jaya sampai Desember 2022″ ucap perwakilan THL saat pertemuan.
Menurut dia, sebagian THL di lingkup Pemkab Aceh Jaya ini sudah mengabdi sejak belasan tahun dan merupakan tulang punggung dalam menafkahi keluarga.
“Akibat pemberhentian THL dan TAT ini banyak yang menjadi pengangguran di Aceh Jaya,” ujarnya.
Menjawab itu, Pj Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin menyampaikan jika hasil pertemuan dengan perwakilan THL, Ketua DPRK dan Seketaris Daerah (Sekda) telah menyepakati pembayaran honarium THL dan TAT lingkup pemkab, menjadi hingga Desember. Sebelumnya hanya sampai September 2022.
Kata Nurdin, telah kita sepakati bersama Ketua DPRK Aceh Jaya dan Sekda sebagai ketua Tim anggaran pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk melihat kembali anggaran mana yang masih bisa kita sesuaikan, tentu penyesuaian ini akan berdampak pada kegiatan-kegiatan tidak bisa jalan atau ditunda.
Dia menjelaskan, sedangkan jumlah untuk pembayaran honarium bagi THL dan TAT tersebut, akan dilakukan sesuai kemampuan daerah.
Sementara, untuk Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi pegawai, ungkap Nurdin, Pemerintah kabupaten hanya mampu membayar sampai September 2022 karena keterbatasan anggaran.
Diberhentikan, THL Aceh Jaya Minta Penjelasan : Pj Jawab Ini
“TPP pegawai hanya mampu membayar sampai September atau sembilan bulan saja. Sebab, TPP sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah” ungkapnya.
Dia berharap seluruh pegawai dijajaran pemkab agar bisa mengerti dengan kondisi dan keadaan keuangan daerah Aceh Jaya saat ini.
Kata Nurdin, yang wajib sekali itu adalah gaji dan tunjangan, TPP itu ketika daerah mempunyai kemampuan untuk membayar maka akan dibayar. Namun demikian, untuk tahun 2023, Pemkab Aceh Jaya akan membayarkan TPP bagi pegawai selama 12 bulan penuh, janji Nurdin.
“Tahun depan kita anggarkan penuh, jadi nanti tidak ada lagi kita rubah ditengah jalan, cari -cari duit untuk membayar TPP pegawai pun lainnya,” tutup dia.