
IGN.NET, ACEH JAYA – Sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Aceh Jaya meminta penjelasan pemkab setempat pasal pemberhentian seribuan lebih Tenaga Harian Lepas (THL).
Padahal, menurut Surat Keputusan (SK) dikeluarkan Bupati Aceh Jaya sebelumnya, masa kerja THL di lingkup Pemkab Aceh Jaya tercatat hingga Desember 2022.

Kekinian, banyak THL mempertanyakan isi Surat Edaran dari Kemenpan RB. Dalam Surat Kemempan RB, ujar salah satu THL, menyebutkan pemberhentian pegawai selain PNS dan PPPK dalam hal ini tenaga kontrak daerah, diniai keliru.
Seharusnya, SE itu berlaku pada tahun depan. Paling cepat Januari, paling lambat November 2023 tahun depan, imbuhnya, Senin 17 Oktober 2022.
Menurut dia, dalam hal ini siapakah dinilai bertanggungjawab dalam dugaan kekeliruan tersebut? Apakah memang kapasitas pejabat tidak memahami isi surat SE tersebut?
Ataukah pemberhentian itu memang terkesan dipaksakan dengan menerbitkan surat pemberhentian nomor Peg. 800/884/2022 tentang Pemberhertian Tenaga Ahli Tertentu atau Tenaga Harian Lepas di lingkup Pemkab Aceh Jaya, ungkap dia bertanya.

Sementara, perwakilan THl, melalui koordinator Yan Prima Putra mengatakan, kami perwakilan (THL-red) meminta waktu Penjabat Bupati Aceh Jaya, Kepala BKPSDM dan bagian anggaran duduk bersama untuk menjelaskan alasan pemberhentian THL tengah jalan.
“Masalahnya apa, dimana dan alasannya apa? Kenapa harus diputuskan ditengah jalan,” tegas Koordinator THL Aceh Jaya itu, Sabtu 15 Oktober 2022 kemarin.
Menurut dia, jika merujuk pada SE Kemenpan-RB, semua THL dan TAT di lingkup Pemkab Aceh Jaya otomatis diberhentikan. Tetapi, kenapa pemberhentian tersebut dikecualikan pada Satpol-PP dan WH, tenaga ahli tertentu RSUD Teuku Umar, dan pemadaman kebakaran pada BPBK.
“Makanya kami perlu duduk bersama dengan Pj Bupati dan pihak terkait lainnya. Bukan menuntut hak kami, tapi kami butuh penjelasan tentang pemberhentian THL ditengah jalan,” kata dia.
Sebelumnya, dia menjelaskan beberapa perwakilan THL Aceh Jaya, telah duduk bersama dengan anggota DPRK meminta kejelasan nasib 1.895 THL tersebar di seluruh SKPK Aceh Jaya.
“Hasil kami duduk bersama dengan anggota DPRK kemarin, mereka janji akan memanggil kami kembali memberikan jawaban terkait kebijakan diambil tersebut. Namun, hingga kini tidak ada kabar,” sebut Yan Prima.
Satu THL lainnya, Suriani panggilan Dek Ya, akibat kebijakan Pemkab Aceh Jaya tersebut, menyebabkan seribuan lebih THL dan TAT harus kehilangan pekerjaan dan pendapatan ditengah himpitan ekonomi kekinian.
Dia berharap, Pemkab Aceh Jaya bisa memberikan solusi terhadap nasib seribuan THL dan TAT Aceh Jaya di rumahkan, agar tidak menjadi pengangguran. Pinta dia.
“Kami THL bukan ingin menjadi kaya, tapi kami semua hanya ingin menyambung hidup. Apalagi sebagian dari THL merupakan tulang punggung keluarga.”
Bagaimana nasibnya setelah putus kontrak. Kami kasih makan apa untuk keluarga dan anak-anak. “Apalagi Pj itu ditunjuk dari pusat. Setidaknya bisa membangun ekonomi yang baik. Bukan justru menambah pengangguran di Aceh Jaya,” demikian tegas Dek Ya.
Terpisah, THL lainnya ditemui meneyebutkan, kenapa saat kondisi ekonomi masyarakat tidak stabil, Pemkab Aceh Jaya malah mengeluarkan kebijakan pemberhentian THL, ini justru akan menimbulkan banyaknya pengangguran di kabupaten ini.
Seharusnya, ujar dia, pemkab memikirkan solusi di tengah himpitan ekonomi kekinian. “Bukan malah mengeluarkan kebijakan merugikan banyak THL.”
Kata dia, bagaimana mau menciptakan pemulihan ekonomi, jika kebijakan itu dinilai menyengsarakan rakyat. Padahal, sebelum membuat kebijakan tersebut, pemkab bisa memikirkan dampak dan bagaimana nasib kami telah diberhentikan ini.
Apa yang harus dilakukan untuk memberi nafkah istri dan anak di rumah? Selama ini, kami hanya bergantung dan berharap dari gaji THL, ucapnya nada kesal.
Seharusnya, DPRK dan pemkab bisa mencarikan solusi untuk pembayaran gaji THL tahun ini untuk tiga bulan lagi. Karena, tahun depan aturan Kemempan RB yang tidak membolehkan lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.
Kata dia, kan bisa untuk anggaran pembangunan (fisik) bisa dialihkan untuk gaji tiga bulan lagi. Sebab Surat Keputusan (SK) kami, sampai bulan Desember 2022.
Terimakasih kami haturkan kepada pemkab telah berhasil menciptakan seribuan pengangguran di Kabupaten Aceh Jaya, dan menjadi sejarah kelam bagi kabupaten ini.
“Sungguh ini adalah pencapaian sangat luar biasa dan belum pernah dicapai para pemimpin sebelumnya,” ucap dia.
Satu THL lainnya, senada mengatakan, sebagai salah satu THL mendengar kabar telah diintruksikan kepada kepala SKPK untuk diberhentikan dari unit kerja dia mengaku sangat sedih.
Alasannya, pengabdian selama belasan tahun dicampakan begitu saja. Kami telah bekerja dan mengabdikan diri untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya capai belasan tahun lamanya, tapi ini kami terima.
“Syok, itu bukan lagi.” Saya merasa tertekan mendengar edaran itu. Seolah merasakan senja telah datang dan gelap akan segera menghampiri saat menjalani kehidupan sehari-hari.
Ditambah keterpurukan ekonomi sedang sangat tidak baik-baik saja akibat naiknya harga BBM, diiringi harga sembako dan biaya lain ikut-ikutan naik. Sementara, penghasilan tetap dengan beban kebutuhan keluarga tidak mungkin diciutkan lagi.
Kata dia, saya pribadi mungkin mewakili mantan THL lain senasib merasa gundah, pilu dan susah hati ketika edaran tersebut dikeluarkan.
Dengan tidak diberikannya informasi ataupun isu apapun sebelumnya, bahwa akan diputus kontrakkan sebelum masa kerja ditetapkan oleh pemerintah kabupaten melalui SK diawal tahun lalu, berakhir pada 31 Desember 2022.
Saya berharap, kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Aceh Jaya agar mencarikan solusi terkait ancaman angka pengangguran besar-besaran ini.
“Kami punya anak, punya keluarga harus diberi makan. Apakah pemerintah tidak perduli dengan kemungkinan efek tulang punggung keluarga berhenti bekerja tanpa adanya penghasilan lain.”
Dia menilai, dampak pemberhentian ini sangat berbahaya. Anak-anak kami akan kekurangan asupan, gizi buruk akan menghampiri, angka stunting akan meningkat.
“Dan kami hanya diberikan nasehat dan petuah oleh atasan kami di SKPK dengan kata-kata ‘sabar’. Tentunya sabar itu tidak akan membuat anak-anak kami di rumah kenyang,” tuturnya.
Kata dia, harapan kami, Bapak Pj Bupati mempertimbangkan kembali kebijakan tertuang dalam surat edaran tersebut. “Setidaknya, berikan kami kesempatan untuk mengabdikan diri penuh penghujung tahun ini sembari para pemangku kepentingan mencarikan jalan keluar terbaiknya,” tutup THL itu.
Penjabat Bupati Nurdin Menjawab
Penjabat Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin, mengatakan pemberhentian THL dan TAT dilakukan akibat keterbatasan anggaran saat penyusunan APBK murni tahun anggaran 2022.
Terutama yang tidak terikat pengunaannya. Sehingga tidak mencukupi untuk mendanai belanja TPP-ASN dan Honor TAT/THL secara penuh,” ujar Nurdin, Sabtu 15 Oktober 2022.
Kata Nurdin, sebagian penerimaan daerah bersifat Earnmark atau terikat juknis penggunaannya, dan tidak dibenarkan untuk dialokasikan untuk pembayaran gaji tambahan penghasilan
maupun honor aparatur baik ASN maupun Non ASN.

Selain itu, kebijakan diambil saat penyusunan APBK murni tahun anggaran 2022 adalah mengalokasikan belanja TPP-ASN dan Honor TAT/THL ditunda/dikurang. “Sebagian sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Nurdin.
Dia menyebutkan, setelah dipenuhi belanja wajib seperti gaji dan tunjangan, serta belanja wajib operasional SKPK dengan asumsi kekurangan belanja tersebut, akan dianggarkan kembali dalam Perubahan APBK tahun Anggaran 2022.
“Tentunya setelah dilakukan perhitungan riil terhadap realisasi SiLPA Tahun Anggaran 2021, peluang adanya tambahan dana transfer dari pemerintah provinsi dan pusat dan selisih rasionalisasi belanja dari perhitungan ulang belanja gaji ASN.”
Nurdin menerangkan, ekspektasi tersebut tidak tercapai sebagaimana diharapkan pada saat penyusunan perubahan APBK tahun anggaran 2022.

Dimana, urai Nurdin, selisih realisasi SiLPA tahun anggaran 2021, tambahan dana transfer bersifat bebas dan selisih rasionalisasi belanja dari perhitungan ulang belanja gaji ASN tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan belanja TPP-ASN dan Honor TAT/THL. Serta beberapa belanja prioritas lainnya belum penuh dianggarkan dalam APBK Murni tahun anggaran 2022.
“Seperti belanja konsumsi santri, dan kekurangan belanja voucher listrik gratis bagi masyarakat miskin nominalnya juga cukup signifikan.”
Kata Nurdin, selisih lebih realisasi SilPA tahun anggaran 2021 sekira Rp30 miliar, merupakan sisa dari dana yang terikat penggunaanya. Antaranya DAK, DOKA, JKN, Dana BOS, DID, Zakat dan DBH-CHT.
“Begitu juga tambahan penerimaan pendapatan bersifat bebas penggunaannya tidak mampu memenuhi kebutuhan belanja tersebut,” ungkap Nurdin.
Redaksi melaporkan
Editor : R. Mauliady