
IG.NET, SUBULUSSALAM – Tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan sampai ke pengadilan. Khusus tindak pidana ringan, penyelesaiannya juga bisa melalui Restorative Justice (RJ). Di mana semua pihak berkepentingan dalam pelanggaran atau kasus hukum tertentu, dipertemukan untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama.
Konsep Restorative Justice itu, juga bagian dari kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menjadi konsep utama penyelesaian perkara ringan, di mana anggota kepolisian boleh memfasilitasi penyelesaian masalah yang dapat memberi rasa keadilan kepada semua pihak berperkara.
Hal tersebut, sebagaimana dilakukan Kasi Propam Polres Subulussalam, Iptu Abdul Malik. Ia berhasil memfasilitasi penyelesaian permasalahan masyarakat melalui Restorative Justice tanpa ada pihak merasa dirugikan atau kedua pihak dapat memperoleh keadilan.
Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yanis, mengatakan ikut bangga dan mengapresiasi apa telah dilakukan Iptu Abdul Malik. Bahkan, Yanis memberikan perhargaan kepada Kasi berbaret biru itu.
“Terima kasih kepada Iptu Abdul Malik atas jasa dan prestasinya dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan memfasilitasi penyelesaian masalah melalui konsep Restorative Justice,” ucap Yanis, saat apel pemberian penghargaan kepada personel berprestasi di Polres setempat. Selasa 11 Oktober 2022.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas jasa dan prestasi personel telah melakukan sesuatu bermafaat bagi institusi dan masyarakat,” kata kapolres.
Kapolres berdarah Aceh itu, berharap seluruh personel Polres Subulussalam agar selalu hadir di tengah masyarakat serta melakukan sesuatu bermafaat dan terus menjadikan perkerjaan ini sebagai ladang ibadah, pesan AKBP Yanis.
Redaksi/DEP melaporkan