
IG.NET, BANDA ACEH – Tim Gabungan berhasil mengagalkan penyuludupan Narkotika jenis sabu seberat 179 Kilogram di Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur.
Barang haram berbahaya tersebut, merupakan sindikat jaringan internasional Indonesia-Malaysia ekspedisi melalui jalur perairan laut samudera, memasuki Sungai Leuge Peureulak.
“Diketahui, tersangka bandar sabu inisial FH, 31 tahun, warga Kecamatan Peurelak itu berencana mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Aceh.” Hal itu diungkap Kapolda Aceh, Irjend Pol Ahmad Haydar, saat konferensi pers di Aula Presisi Mapolda Aceh, Senin 10 Oktober 2022.

Aksi kejahatan tersebut, berhasil “diterkam” Polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Beuserang, Kamis 6 Oktober 2022. Saat itu FH berusaha membawa narkotika ke tempat lain menggunakan mobil Toyota Avanza.
Kapolda menjelaskan, aksi FH ini bukan hanya seorang diri. Melainkan adanya kehadiran peran kelompok dalam memanipulasi terhadap penyuludupun narkotika. Dan para pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain barang bukti 179 kilogram sabu, BB lainnya berupa satu unit Toyota Avanza BL 1429 DB dan satu unit Handphone merk Samsung turut disita,” beber Haydar.
Keberhasilan penangkapan itu, ucap Kapolda Aceh, atas kerja keras Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Ditpolairud Polda Aceh, Dit Interidiksi Narkotika DJBC, Kanwil BEA Cukai Aceh, BEA Cukai Kepri dn Bea Cukai Langsa.
Begini Kronologis Penyelundupan dan Penangkapan Sabu Seratusan Kilo Di Aceh
Kekinian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Aceh. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) menerangkan bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, baik dalam jenis narkotika berbentuk tanaman melebihi lima batang pohon atau bukan tanaman seberat lima gram dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara, sesingkat-singkatnya enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Subbagian Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1).
Kata Haydar, Polda Aceh telah menyelamatkan 1.432.000 generasi muda bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika,” demikian.
MAG /Reza A. Latif Melaporkan
Editor : DEP