IG.NET, BANDA ACEH – Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap MM, 37 tahun, dan MA alias PM, 52 tahun, diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu 5 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan dilakukan Satresnarkoba sebelumnya.

Winardy membenarkan penangkapan itu. “Benar, ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya oknum anggota DPRK Aceh Timur.”
Penangkapan tersebut, hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, beber Winardy, Jum’at 7 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.
Ke dua terduga pelaku langsung dicek urin, hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, barang bukti (BB) diamankan juga sangat sedikit, yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe, maka keduanya tergolong pecandu, ucap Winardy.
“Kekinian, ke duanya sudah diserahkan ke Lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” tutupnya.
Redaksi/ VID melaporkan












