
IG.NET, ACEH JAYA – Salah satu Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MDI yang kini bertugas di dinas Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya diduga ‘bolos’ hampir setahun.
Hal ini dibenarkan oleh Kadis Pangan Muslim Arais, dihubungi Senin 3 Oktober 2022 petang, membenarkan sejak dipindah sekira dua bulan setengah di instansinya, belum pernah melihat MDI hadir di kantor tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Syarif Hidayat, ketika ditemui pewarta, dirinya mengatakan pemanggilan kepada MDI sedang di proses.
“Pemanggilan sudah dilakukan dua kali. Namun bersangkutan tidak hadir,” jelas Syarif, Selasa 4 Oktober 2022.
Kata dia, sambil menunggu musyawarah Kode Etik ASN dilakukan, MDI itu terancam sanksi berat. Seperti penurunan pangkat, dan bisa ke arah pemecatan.
“Semua butuh proses secara bertahap. Intinya akan ada sanksi berat menanti MDI, sesuai PP 53 dan PP 94.” Bebernya
Syarif menjelaskan untuk kelanjutannya menunggu hasil sidang kode etik ASN berlangsung, “Insya Allah petang nanti,” katanya

Sebab, tegas Syarif, ada juga beberapa oknum ASN lainnya yang tidak masuk kerja dengan batas waktu diisyaratkan.
Dia mengatakan jika proses itu sudah berjalan pihaknya tetap bekerja sesuai Tupoksi. “Hasilnya akan kita sampaikan ke BKN dan Mendagri,” tutup Syarif Hidayat
MAG/Aswar Dani melaporkan
Editor: Rahmat Mauliady