IG.NET, ACEH TENGGARA – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Acmad Marzuki melalui Surat Kawat menujuk Sekda Kabupaten Aceh Tenggara Mhd Ridwan sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati kabupaten setempat.
Penunjukan itu, diketahui,berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh tanggal 30 September 2022. Surat keputusan tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Raidin-Bukhari, berakhir pada 02 Oktober 2022 mendatang ditembuskan kepada Mendagri, Ketua DPR Aceh dan Ketua DPRK Aceh Tenggara.
Adapun isi surat tersebut menerangkan, berdasarkan Kepmendagri No.131.11-3073 tahun 2017 dan no.132.11-3074 tahun 2017 masing-masing tanggal 16 Mei 2017. Bahwa saudara Drs. Raidin Pinim M.Ap dan saudara Bukhari disahkan sebagai Bupati dan Wabup Aceh Tenggara untuk masa jabatan tahun 2017-2022, yang dilantik tanggal 02 Oktober 2017 dengan masa jabatan berakhir pada 02 Oktober 2022.
Berkenaan hal tersebut, menghindari terjadinya kekosongan pimpinan Pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara, diminta saudara Sekda untuk melaksanakan tugas sehari Bupati.
Terhitung mulai tanggal 02 Oktober 2022, sampai dengan adanya pelantikan pejabat Bupati Aceh Tenggara atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan.
Kemudian, pada poin terakhir dijelaskan. Demikian untuk menjadi maklum dan mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya.
Terpisah, Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny F Roza, saat dikonfirmasi IndonesiaGlobal.Net via WhatsApp Sabtu, 1 Oktober 2022, membenarkan telah menerima surat keputusan dari Pj Gubernur Aceh tentang PLH Bupati Aceh Tenggara, singkat dia.
MAG/Salihan Beruh melaporkan
Editor : VID