
IG.NET, JAKARTA – Dandim Aceh Barat Galau menghadapi Wartawan dalam pemberitaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga melibatkan oknum anggotanya.
Pernyataan itu dikemukakan langsung oleh Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma di Kompleks Parlemen Jakarta Pusat Senin, 26 September 2022.
Saat bertemu Pemimpin Redaksi IndonesialGloblal.Net, Haji Uma menerangkan jika dirinya membaca kegalauan atas sikap Dandim menggelar temu pers di Kota Meulaboh belum lama ini.
Kegalauan Komandan Kodim itu, kata Haji Uma juga merupakan mantan penyiar radio swasta Lhokseumawe ini, tercermin takkala mengeluarkan beberapa statementnya di hadapan insan pers.
Menurut dia, beberapa ucapan Dandim dinilai tidak relevan lantaran menuduh wartawan tidak kooperatif, tidak melakukan hak jawab dan tidak konfirmasi. “Apa tidak salah?” tanyanya lagi.
Kata Haji Uma, “bukankah sesuai pedoman UU 40/1999 tentang Pers, Reza A.Latif pada awal liputan pers tentang BBM bersubsidi ini telah melakukan konfirmasi berjenjang?” Ungkap pemilik radio Bukit Rata ini, seraya menggelengkan kepalanya.
Pasal tuduhan ketidakhadiran wartawan melakukan verifikasi kepada kodim, ini juga bukan ranah Pak Dandim untuk memanggil wartawan secara resmi maupun tidak,” jelasnya
Menyinggung tentang tuduhan wartawan tidak melakukan hak jawab. “Nah, ini Dia?. Lebih aneh lagi kan” tanyanya.
Dia menjelaskan, hak jawab itu milik publik atau pihak korban untuk melakukan klarifikasi terhadap hal yang belum jernih. Itu sudah diatur di dalam pasal 1 ayat 11, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Jadi bukannya wartawan yang disuruh memberikan hak jawab,” tandas dia.
Sela Forum Silaturahmi Dandim Dan Insan Pers Aceh Barat, Kodim Aceh Barat Terkesan Cari Pembenaran
Lebih lanjut, kata Haji Uma. Langkah Dandim menghadirkan pemilik alat berat pada acara silahturahmi insan pers yang dinilai memutar balikkan fakta dengan keterangan sebelumnya (audio tertempel pada berita sebelumnya).
“Hal ini bisa dituduh melakukan pembohongan publik dan rekayasa penyebaran hoax serta behaviornya tidak etis, apalagi kalau sampai mengkonfrontir. Pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE,” tegas Haji Uma.
Soroti Penyimpangan BBM Subsidi Di Aceh Barat, Nasir Djamil: Laporkan Ke Pomdam!
Sementara itu, tambah Teungku Haji (panggilan akrab masyarat kepadanya), di mata hukum wartawan itu memiliki hak tolak. “Jadi untuk apa menghadirkan wartawan segala,” ucapnya dengan nada penuh keheranan.
“Tak terkecuali seorang Dandim, siapapun warga merasa tersudutkan dengan adanya pemberitaan, silahkan melakukan hak jawab,” tutup Haji Uma, mengakhiri sambil membetulkan kacamata minusnya.
R. Mauliady melaporkan
Editor: Adnan NS