
IG.NET, JAKARTA – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi mengutuk keras atas perlakuan kasus penganiayaan yang dialami oleh dua wartawan media siber.
Pasalnya, dua orang wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar alias Junot, 29 tahun, dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan diduga dilakukan oknum pejabat tinggi pratama di Kabupaten Karawang inisial A.A.
“SMSI kabupaten Bekasi mengutuk keras, atas sikap arogansi Oknum ASN yang persekusi dua orang Wartawan, Gusti Gumelar dan Zaenal Abidin,” ujar Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon, melalui aplikasi WhatsApp, Rabu 21 September 2022.

Ditambahkan Ceo Media Siber Mitranews. Net Itu, tak hanya mengutuk keras, dirinya juga sudah menyampaikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Saya melihat adanya ancaman pembunuhan, maka perlu ada perlindungan terhadap korban. Bahkan saya sudah komunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Brigjen Ahmadi, dan Kapolda Jabar Irjen Suntana, untuk penanganan serius.”
Sebelumnya, kasus penganiayaan diduga dilakukan oknum ASN berinisial A.A menjadi viral setelah video pengakuan salah satu korban, Gusti Sevta Gumilar alias Junot viral di media sosial.
Diketahui, dua orang wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa, diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang. Kekinian Kedua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang.
Kronologis Peristiwa, 19 September 2022
Usai launching Persika 1951 Gusti yang merupakan anggota SMSI Karawang saat masih berada di stadion Singaperbangsa Karawang, dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karwang berinisial AA.
Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor tersebut, ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang orang dari yang mengaku suruhan pejabat inisial A dan korban.
Dilaporkan korban, alat kerja wartawan seperti gadget, hand phone korban dirampas. Selang waktu beberapa saat setelah korban di bawa ke ruangan tersebut mulai mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.
Bahkan menurut laporan korban oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, gusti juga mendapat hantaman tinju di kepala dan beberapa bagian tubuhnya.
Korban Gusti pun mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi. Korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput,salah seorang keluarganya mengetahui korban ada di ruang itu. Koban mengalami penyekapan satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
Korban dianiaya dari malam hingga pagi hari hingga tak dasarkan diri dan bisa pulan karena di jempaut oleh saudaranya. Kemudian, korban diselamatkan dan bawa ke salah satu kantor dinas dan baru pulang pukul 18.00 WIB, Minggu 18 September 2022 petang.
Berbeda dengan korban lainya, yaitu Zaenal. Dia dijemput dari rumahnya pukul 04.00 WIB Minggu. Setelah berada di dalam mobil penjemput Zaenal terus-terusan disiksa.
Didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan, Gusti dan Zaenal melapor ke Polres Karawang. Adapun nomor laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022. (*)
Rill