Hukum

Ungkap Kasus Pencurian, Diduga Anak Bawah Umur Ikut Terlibat

IndonesiaGlobal.Net
×

Ungkap Kasus Pencurian, Diduga Anak Bawah Umur Ikut Terlibat

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BENER MERIAH – Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban Rp250 juta. Pencurian tersebut terjadi di Dusun Kute Uring, Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Rabu, 14 September lalu.

 

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, mengatakan pengungkapan kasus pencurian tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban di Polsek Syiah Utama. “Laporan tersebut dibuat korban setelah mendapati barang-barang miliknya hilang.”

 

Indra menjelaskan, barang korban yang hilang adalah keong penyedot pasir, keong penyedot air empat inci, water pump, tabung oksigen, pompa atau head excavator komplit, sepuluh keping tapakso excavator, motor travel excavator, dua unit baterai GS 120 amper, baterai kecil GS 70 amper, dan tabung gas elpiji 3 kg.

LIHAT JUGA:   Bejat, Ayah di Aceh Tenggara Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

 

“Begitu tiba di rumahnya, korban melihat barang miliknya hilang, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Syiah Utama,” jelas Indra, dalam keterangannya di Polres Bener Meriah, Minggu 18 September 2022.

 

Berdasarkan keterangan korban, kata Indra, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap JM,  21 tahun  dan WA 19 tahun. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku menjual hasil curian tersebut kepada SY, 25 tahun,  dan SI, 29 tahun. Sehingga ke empat pelaku langsung ditahan.

 

Kemudian, lanjut dia, anak di bawah umur IP, 15 tahun, juga terlibat dalam pencurian itu secara kesadaran menyerahkan diri, tapi dia tidak ditahan.

LIHAT JUGA:   Bejat, Ayah di Aceh Tenggara Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

 

Semua pelaku, kecuali IP, beserta barang bukti berupa satu unit pompa atau head excavator komplit, tujuh tapak beko, satu tabung gas oksigen, empat keping plat besi, dan satu unit mobil pickup grandmax yang digunakan untuk mengangkut hasil curian diamankan di Polres Bener Meriah untuk diproses hukum.

 

“Kepada JM, WA, dan IP (anak di bawah umur) akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan SY dan SI dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli barang yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana (penadah),” ujar Indra Novianto.

 

Redaksi melaporkan