Nasional

Dua Terduga Pelaku Penembakan Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Avatar photo
×

Dua Terduga Pelaku Penembakan Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

IG.NET, LHOKSUKON – Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua orang terduga kuat penembak Jamaluddin, 31 tahun, warga Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Kamis 1 September 2022 lalu.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kedua pelaku berinisial BT, 45 dan PD, 41. BT ditangkap pada 7 September, sedangkan PD pada 8 September lalu.

 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal menyampaikan dari hasil pemeriksaan sementara, PD mengaku awalnya diajak BT untuk mengisap sabu sebelum melakukan aksi penembakan.

 

“Mereka bertemu di salah satu toko untuk membeli sabu seharga Rp100 ribu dan memakainya di rumah PD.”

 

Setelah menggunakan sabu, lanjut Riza, BT mengajak PD untuk mencuri di rumah salah satu saksi. Dimana sebelumnya kedua tersangka mengetahui di rumah saksi (target) ada uang tunai senilai Rp200 juta.

 

Saat menjalankan aksinya, BT masuk ke ke rumah target sendirian dan PD menunggu di sepeda motor.

 

Kata Riza, mereka mengisap sabu sebelum mencuri di rumah salah satu saksi. Mereka tau saksi itu membawa uang tunai Rp200 juta ke rumahnya,” ungkap Riza dalam keterangannya, Minggu 18 September 2022.

 

Kemudian, Sambung Riza, Jamaluddin dan kawannya lewat menggunakan sepeda motor. Karena merasa curiga, Jamaluddin dan adiknya kembali ke TKP dan melihat BT keluar dari pekarangan rumah saksi, sehingga langsung menahan kedua tersangka sambil menelpon orangtuanya.

 

“Disaat itulah, BT mengeluarkan senjata dari pinggang sebelah kanan dan langsung menembakkan ke bagian paha Jamaluddin, dan Setelah itu BT dan PD melarikan diri.”

 

Dia menambahkan, kekinian ke ua pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Namun, terkait kepemilikan senjata pihaknya masih melakukan pengembangan, karena kedua tersangka masih bungkam.

 

“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu selongsong peluru kaliber 9 mm, satu butir proyektil, dua sepeda motor, tiga unit handphone, tiga potong baju, dua celana, sepasang sandal, dan satu topi telah diamankan Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyidikan,” terang kapolres.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, demikian.

 

Redaksi/DEP melaporkan

Editor : Mahlil

Pembukaan Seremoni Porwanas, Diundur Kamis
Nasional

INDONESIAGLOBAL, BANJARMASIN – Pembukaan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XIV PWI Kalsel, rencananya digelar pada Selasa 20 Agustus 2024, diundur…