Jendela Ala

Unras Berakhir Ricuh di Aceh Barat : AKAR Katakan Ini, Kapolres Pandji Temukan Pisau

×

Unras Berakhir Ricuh di Aceh Barat : AKAR Katakan Ini, Kapolres Pandji Temukan Pisau

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Aliansi Rakyat Bergerak (AKAR) dalam aksi demonstrasi menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), diwarnai kericuhan hingga tidak terkendali. Aliansi tersebut bentrok dengan aparat keamanan, saat hendak masuk kedalam Gedung DPRK Aceh Barat, Senin 12 Maret 2022.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Saat Demonstrasi, aparat kepolisian sempat mengimbau kepada massa aksi untuk dapat mundur dari arah berlawanan guna menjalankan aksi dengan tertib. Namun, karena tidak digubris oleh mahasiswa, sehingga aparat kepolisian paksa mundur massa menggunakan tembakan gas air mata.

 

Di lokasi, awalnya aksi itu berjalan lancar. Dan mahasiswa melakukan negosiasi dengan pihak anggota dewan untuk masuk ke dalam gedung.

Foto : Oges Cabucci (kiri) Nofal, Jubir AKAR (kanan)

 

Namun dikarenakan tidak ada titik temu, maka seluruh massa bergerak maju guna untuk melanjuti audiensi tingkat lanjut di dalam gedung dewan terhormat itu.

 

“Terlihat jarak massa dengan aparat kepolisian masih sangat jauh, belum terjadi gesekan fisik dengan aparat kepolisian. Tetapi mereka tetap menembak massa dengan gas air mata,” ungkap juru bicara Nofal, saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Senin 12 September 2022 petang.

 

Kata dia, aksi dilaksanakan itu sudah sesuai dengan ketentuan berlaku tanpa terjurumus pada tindakan anarkisme.

 

Hal senada turut dbenarkan salah satu massa demonstrasi, Oges Cabucci, menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, baik secara lisan maupun tulisan.

 

“Salah satunya berbunyi, yaitu kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.”

LIHAT JUGA:   80 Anggota PPK Agara Dilantik, Ilham: Diminta Jaga Integritas

 

Kami, jelas dia menjalankan aksi sesuai dengan undang-undang berlaku. Apabila berbicara terkait dengan waktu batas demo tidak ada aturan yang melarang.

 

“Jadi hingga saat ini kami juga tidak mengetahui penyebab pembubaran paksa secara representatif itu. Sebab kami tidak mengawali terjadinya kericuhan di lokasi,” beber Oges.

 

Adanya ditemukan sajam tergeletak di area demonstrasi, dia pun menyanggah keras, jika sajam itu bukan mikik dari peserta aksi massa aksi.

 

Kata Oges, kami pastikan bukan kepemilikan dari mahasiswa atau massa aksi demonstrasi. Sebab, sebelum aksi itu kami sudah memeriksa para peserta massa aksi saat berada di titik kumpul sebelum beranjak ke Kantor DPRK. “lagipun senjata tajam itu ditemukan saat massa aksi sudah tidak berada di lokasi.”

 

Dia pun menyaksikan ada kejanggalan saat berlangsungnya demonstrasi. Pasalnya, tampak pembubaran aksi tersebut dilakuan pihak kepolisian secara paksa, yang justru mengarah pada tindakan representatif.

 

Akibatnya satu orang bernama T. Rahmad Maqfirah tergeletak jatuh di jalan lantaran terkena gas air mata. 10 orang luka-luka, dua orang dirawat dirumah sakit serta lima masyarakat terkena bom asap. Anehnya lagi, 13 mahasiswa ditangkap oleh aparat Kepolisian yang tidak dapat disebut satu persatu.

 

Menindaklanjuti hal itu, AKAR melakukan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh Barat, guna membebaskan 13 mahasiswa yang ditangkap, pungkas Oges.

LIHAT JUGA:   KIP Agara Gelar Test CAT PPS Pilkada 2024

 

Video Amatir Beredar saat Unras :

 

Sementara sejak awal AKAR telah berkomitmen untuk aksi damai. Artinya gerakan ini tidak ada potensi anarkis. Kami hanya ingin menyampaikan keluh kesah para masyarakat, buruh, nelayan di dalam Kantor DPRK agar tersampaikan ke legislatif, jelasnya.

 

Terpisah, Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji mengatakan aksi dilakukan itu bukanlah suatu unsur gerakan penyampaian pendapat dimuka umum. Melainkan pemaksaan pendapat dimuka umum.

 

“Kami dari Polres Aceh Barat, berprinsip tetap melayani demonstrasi secara arif dan bijaksana dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, tetapi sesuai dengan koridornya,” tegas mantan Kapolres Siemelu itu.

 

Dia menjelaskan, terjadinya kericuhan pada aksi tersebut berawal dari adanya provokasi massa dengan memulai menabrak anggota kepolisian menggunakan becak kepunyaan massa aksi. Melempar batu, air mineral ke arah anggota kepolisian, untuk masuk ke Gedung DPRK.

 

Kata Pandji, mereka sudah tidak menghargai kepentingan umum, tidak menghargai kesepakatan, sehingga pembubaran massa aksi perlu dilakukan. Selain itu, ditemukan senjata tajam jenis pisau kepunyaan massa aksi ditemukan di lokasi, beber dia.

 

Langkah itu beiringan dengan penangkapan 13 orang massa aksi unjukrasa guna dilakukan pemeriksaan tingkat lanjut sebagai saksi terlebih dahulu.

 

“Namun, bila mana terjerat pada tindak pidana, maka itu akan kami dapatkan nantinya seusai penyelidikan,” akhir Kapolres Pandji.


MAG /Reza A. Latif Melaporkan

Editor : DEP