IG.NET, ACEH UTARA – Empat oknum dilaporkan ke Polres Aceh Utara oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara-Lhokseumawe diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Diketahui, kekinian berkasnya sudah dilengkapi oleh tim penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe Sayuti Achmad.
Dalam kasus pencemaran nama baik tersebut, akhirnya dilaporkan pada 24 Februari 2022 lalu,” ungkap Kuasa Hukum PWI Aceh, M Teguh Pribadi, juga anggota PWI setempat saat konferensi pers di Kantor PWI Aceh Utara-Lhokseumawe.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sedang menunggu tahap ke dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Adapun empat oknum dimaksud, yaitu insial S, SY dan MY alias Tompul.” Para tersangka ini melakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui Media Sosial (Medsos) terhadap Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe, jelas Teguh Pribadi, didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh, Azhari dan empat pengacara lainya dari Law Office MTP And Partners.
Dia, menyebutkan pihaknya juga mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara yang telah professional dalam menangani kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Kata dia, pada dasarnya, kami atas nama PWI Aceh sangat mengapresiasi penyidikan. “Dalam hal ini Kasat Reskrim dan Kapolres Aceh Utara berharap agar perkara ini dapat segera disidangkan di pengadilan.
Sementara, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi, Azhari kepada IndonesiaGlobal, pihaknya sangat mengapresiasi langkah hukum dilakukan pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe Sayuti Achmad, ujarnya Selasa, 13 September 2022
Kata Azhari, pada umumnya dalam kasus ini dapat diselesaikan secara seadil-adilnya di pengadilan secara hukum berlaku, demikian.
MAG/Salihan Beruh melaporkan
Editor : VID