HukumJendela Barsela

Program APAR Agara Dinilai Tabrak Aturan, LSM GAKAK Minta Polda Usut Tuntas

×

Program APAR Agara Dinilai Tabrak Aturan, LSM GAKAK Minta Polda Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH TENGGARA – Sejumlah Desa di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) diketahui telah menganggarkan sebagian anggaran APBDES tahun 2022Muntuk pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa mereka.

 

BANNER

Diketahui, untuk pengadaan alat itu sejumlah pemerintah desa telah mengucurkan dana sebesar Rp12.7 juta rupiah per satu unit APAR dengan berat tabung 50 kilogram.

 

Pasal hal itu, Ketua Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Kuropsi Alas Generasi (GAKAG) Arafik Beruh, angkat bicara, Senin 12 September 2022.

 

Kata dia, sebelumnya berdasarkan slip pembayaran diduga merupakan bukti setoran dari salah satu desa kepada salah satu Cv BSI, diduga sebagai pihak ke tiga pengadaan APAR tersebut, di setorkan sebesar Rp12,7 juta rupiah,

BACA JUGA:   Dirusak Gajah, Warga Buang Tanaman Di Kantor Bupati, Sukandi: Itu Tindakan Bodoh

 

Berdasarkan PMK nomer 50 Tahun 2017 pasal 128 ayat 2, pelaksanaan kegiatan dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

 

Sementara itu, dalam program APAR tersebut tidak masuk dalam musdus dan Musdes. Artinya, program ini tidak pernah diusulkan oleh masyarakat desa melalui Musyawarah.

 

Menurut Arafik, pihaknya menilai banyak kejanggalan yang terjadi dalam pengadaan APAR desa di Agara. “Mulai dari dana digelontorkan oleh pemerintah desa, dinilai terlalu besar untuk pembelian satu unit APAR dan dana sosialisasi yang sudah dibayarkan oleh kepala desa. Namun pelatihan tidak kunjung dilaksanakan.

BACA JUGA:   Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Uang Rp9,2 M

 

“Tidak menutup kemungkinan, ada indikasi dugaan kemufakatan jahat dan korupsi berjamaah antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten dan pihak toko atau Cv yang menyediakan barang,” ungkap Arafik.

 

Patut diduga, telah terjadi korupsi berjamaah untuk menggerogoti dana desa dalam pengadaan APAR di Agara. “Kami berharap kepada Polda dan Kejati Aceh agar melakukan lidik terhadap pengadaan APAR desa di Agara, sebab banyak kejanggalan terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA:   Bacalon Wabup Simeulue Mulai Bermunculan, Berikut Namanya

 

Pengakuan Kepala Desa (Pengulu)

Sementara, beberapa Kepala Desa (Pengulu) berhasil ditemui wartawan IndonesiaGlobal, membenarkan jika sebagian anggaran desa mereka dipergunakan untuk pengadaan APAR.

 

“Kalau kita tidak menganggarkan dana APAR tersebut, maka dana selanjutnya akan tidak dicairkan. Beber salah seorang Kepala Desa inisial SM.

 

Namun tambah satu Kepala Desa lainnya, inisial BK, untuk kegiatan sosialisasi pengunaan APAR belum dilaksanakan hingga saat ini. Dan bagaimana cara mempergunakan alat tersebut kami gak paham, tutup kepala desa itu.

 

MAG/Salihan Beruh melaporkan

Editor : DEP