IG.NET, BANDA ACEH – Terhitung 24 Agustus – 10 September 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap dan menangani 21 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Ini membuktikan, pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh sangat tinggi. Tak tanggung-tanggung, barang bukti BBM subsidi yang berhasil diamankan juga capai delapan ton lebih atau 8.757 liter.
Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya merincikan, pengungkapan tersebut dilakukan Subdit 4 Ditreskrimsus sebanyak satu kasus dengan BB 595 liter, di Wilkum Polresta Banda Aceh sebanyak satu kasus dengan BB 900 liter, Polres Aceh Tamiang dua kasus dengan BB 425 liter. Aceh Utara dua kasus dengan BB 525 liter, Aceh Timur dua kasus dengan BB 276 liter, Bireuen satu kasus dengan BB 1.080 liter, dan Polres Pidie satu kasus dengan BB 155 liter.
Kemudian, sambungnya, Polres Gayo Lues satu kasus dengan BB 230 liter, Aceh Jaya satu kasus dengan BB 211 liter, Aceh Selatan dua kasus dengan BB 2.280 liter, Langsa satu kasus dengan BB 390 liter, Subulussalam satu kasus dengan BB 120 liter, Nagan Raya dua kasus dengan BB 590 liter, Aceh Tenggara satu kasus dengan BB 50 liter, Lhokseumawe satu kasus dengan BB 330 liter, dan Polres Simeulue satu kasus dengan BB 600 liter.
“Semuanya ada 21 kasus yang ditangani dengan barang bukti yang diamankan delapan ton lebih atau 8.757 liter,” ungkap Sony, Sabtu 10 September 2022.
Selain itu, dari 21 kasus tersebut, kata Sony lagi, 30 pelaku berhasil diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai locus delicti masing-masing.
Redaksi/DEP melaporkan