IG.NET, BANDA ACEH – Kasus penganiayaan antar sesama santri yang terjadi di Pondok Yayasan Dayah Bustanul Ulum Bukit Baro, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, berakhir damai Jum’at 2 September 2022.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan perdamaian tersebut merupakan inisitatif dan permintaan dari keluarga korban dan pelaku.
Atas permintaan tersebut, Polsek Montasik Polres Aceh Besar menengahinya dengan memanggil pihak Alham Umar (korban) diwakili Rustam, pihak Rahmat Zaini (pelaku) diwakili orang tuanya Syahrul Iba, dan pihak pesantren Bustanul Ulum untuk dimediasi, ungkap Winardy, Rabu 7 September 2022.
Usai dimediasi, lahirlah kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu, saling memaafkan, bersedia bertanggungjawab penuh atas biaya perawatan selama pengobatan.
Kemudian, meminta agar menjamin keselamatan selama di pasantren. Bersedia menanggung biaya admistrasi yang ditimbulkan, bersedia menghadirkan psikiater untuk konsultasi, bersedia menerima sanksi dari pesantren, dan meminta maaf secara terbuka di depan publik.
Winardy juga menyampaikan, kesepakatan tersebut ditandatangani ke dua belah pihak dan pihak yayasan pondok pesantren disaksikan perwakilan Pemkab Aceh Besar.
Kata Winardy, dua belah pihak itu sudah berdamai ikut disaksikan pihak pesantren dan perwakilan Pemkab Aceh Besar dan pihak pelaku juga sudah menyetujui kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi tersebut.
Winardy, juga meminta semua pihak menghargai kesepakatan damai yang sudah dicapai dan jangan memprovokasinya lagi dengan berbagai argumen yang tidak berdasar.
“Mereka sudah berdamai. Kita harus menghormatinya. Apalagi, poin disepakati sudah diterima,” ujarnya.
Turut hadir saat mediasi, Sekda Aceh Besar, Asisten 1 Aceh Besar, Kepala dan Sekdis Badan Dayah Aceh Besar, Kanit PPA Polres Aceh Besar, Kanit Reskrim, Kanit Intel, dan Bhabinkamtibmas Polsek Montasik.
Redaksi/DEP melaporkan