
IG.NET, JAKARTA – Pasal sejumlah Narapidana eks kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat dan memuat heboh, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) berikan penjelasan.
“Tidak ada diskriminasi hukum dalam masalah pembebasan bersyarat tersebut. Saat ini yang heboh hanyalah kasus pembebasan bersyarat 23 napi korupsi.”
Namun, sebenarnya sepanjang tahun 2022, Dirjen Pas sudah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat kepada narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” hal itu diungkap Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti dalam siaran pers, Rabu 7 September 2022.
Dikatakan dia, pada bulan September ini saja sudah diberikan hak pembebasan bersyarat kepada 1.368 orang narapidana. Semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, termasuk 23 narapidana Tipikor tersebut.
Kata dia, pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rika.
Selain itu, para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.
“Semua narapidana telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi, maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).”
Rika, menjelaskan hak ini diberikan tanpa terkecuali, dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti tercantum pada pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Mengenai sejumlah terpidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat, katabRika, sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
“Adapun narapidana Tipikor telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya dan langsung dikeluarkan, yakni Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti H. Johan Basri yang selama ini menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang,” ujarnya.
Sedangkan dari Lapas Kelas I Sukamiskin, ada Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar.
Kemudian, ada Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin.
Selain itu, ada Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.
“Mereka semua sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif untuk pembebasan bersyarat,” ucap Rika.
Redaksi/DEP melaporkan