
IG.NET, ACEH BARAT – Aktivitas Tambang Batu Bara PT Prima Bara Mahadana (PBM) dan perusahaan PT Bumi Tambang Indah (BTI), semakin memprihatinkan. Aktivitas yang dilakukan selama ini, diduga telah merusak jalan umum.
Aktivitas pengangkutan batu bara yang beroperasi menggunakan kendaraan truk angkutan tambang melintasi jalan umum sebagai jalur hauling itu, mengakibatkan kerusakan hebat di beberapa titik lokasi dilaluinya. Setidaknya 50 persen mengalami kerusakan.
“Terdapat 21 kilometer jalan dilintasi oleh truk PT BTI batu bara itu, telah meresahkan banyak warga sekitar. Jalan dilewati tidak menyetor pembayaran pemakaian jalan ke kas daerah.”
Bila dihitung untuk perbaikan jalan, menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah, ungkap Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, di lokasi tambang, Selasa 6 September 2022.

Kata dia, pengawasan saat ini terkait ketidak jelasan jaminan memperbaiki ruas jalan, sebab dalam aturan telah disebutkan penyetoran wajib tersalurkan untuk kas sebesar 0,5 persen dari harga konstruksi.
Pun demikian, termasuk penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), sejak beroperasi sekian lamanya PT tersebut di daerah setempat. Hingga kekinian belum juga tersalurkan sedikitpun alias nihil angkanya, beber Ramli.
Sebab itu, pimpinan serta anggota komisi terkait, DPRK Aceh Barat, melakukan aktivitas survei langsung ke lokasi tambang batu bara guna mendeteksi kebenaran, bahwa jalan dilintasi mereka benar hancur terselektif mata.
“Maka mulai hari ini PT PBM maupun BTI jangan ada aktivitas apapun sebelum melengkapi izin. Lagian, kata Ramli, izin analisis dampak lingkungan (Amdal) telah berakhir,” jelasnya.
Namun bila aktivitas ingin dijalankan PT tersebut, wajib mengantongi izin beserta penyetoran hak-hak daerah yang harus mereka penuhi. Jika tidak, pihaknya terpaksa mendatangi polres setempat guna melaporkan pengaduan terkait problematika saat ini.
“Hal ini supaya dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian,” tegasnya. Menilai, PT PBM yang memproduksi batu bara belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pasalnya, kolam untuk muatan limbah batu bara tidak dipunyai oleh perusahaan tersebut. “Disinyalir, problematika itu terselubung adanya mafia investasi. Karena dugaan itu terisolir, maka pihak DPRK akan mengawasi lebih lanjut hingga terselesaikan,” ucap Ramli.
Dia menjelaskan, terkait izin prinsip diterbitkan eksekutif untuk PT tersebut, seharusnya memiliki persetujuan dari tiga pimpinan legislatif. “Artinya izin yang diberikan bupati itu illegal,” tandasnya.
Direncanakannya, dua PT tersebut akan dipanggil oleh pihaknya untuk membicarakan persoalan penambangan yang dilakukan mereka tanpa persetujuan legislatif.
“Termasuk Kepala Syahbandar turut kami panggil untuk menghentikan aktivitas di pelabuhan Jetty Meulaboh, sebab izin ekspor juga perlu diterbitkan dan dimiliki oleh PT BTI,” tutup Wakil Ketua DPRK itu.
Terpisah, hingga berita ini ditayang. Pihak terkait belum menjawab konfirmasi wartawan via telepon seluler.
MAG /Reza A. Latif Melaporkan
Editor : DEP