IKLAN
HukumJendela Ala

Korupsi APBG, Mantan Keuchik Di Aceh Jaya Ditahan

IndonesiaGlobal.Net
×

Korupsi APBG, Mantan Keuchik Di Aceh Jaya Ditahan

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH JAYA – Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2020, mantan Keuchik inisal M, di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Rabu 31 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, Adam Ohoied, melalui Kepala Seksi Intelijen, M Rahmad Sugama, mengatakan M ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan APBG 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.051.277.543. Imbuhnya, Kamis 1 September 2022.

ADVERTISEMENTS
IKLAN

 

“Mantan keuchik periode 2020 itu di tetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Calang Aceh Jaya, berdasarkan surat penetapan sebagai tersangka nomor : R-16/L.1.24/Fd.1/08/2022 tertanggal 31 Agustus 2022 dan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.1.24/Fd.1/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022.”

LIHAT JUGA:   Pelaku Pembantaian di Agara Masih Buron, Warga Minta Polisi Perketat Pengamanan

 

Kata dia, selama proses penyidikan kami temukan ada pekerjaan rehab pembangunan rumah layak huni yang fiktif serta pembayaran honor aparatur gampong yang belum dibayarkan selama tiga bulan.

 

Dia menambahkan, penyidik melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No : 700/100.I/LHA.PKKN/2022 tertanggal 11 Juli 2022, didasarkan dokumen-dokumen penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan.

 

Adapun kerugian uang negara itu, sebesar Rp382.835.054,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima puluh empat rupiah), ungkap Rahmad.

LIHAT JUGA:   Di Balik Asap Ikan Bakar dan Gelak Tawa: Momen Hangat Wartawan Aceh Jaya di Pantai Ujong Pusong

 

Dengan penahan itu, lanjut dia, kami melakukan pemeriksaan kesehatan inisial M ke Rumah Sakit Teuku Umar Calang, dimana hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bersangkutan dalam keadaan sehat. Maka penahanan kami lakukan terhadap tersangka di rutan Kelas III Calang.

 

“Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutup Rahmat.


MAG/ Aswar Dani Melaporkan