HukumJendela Ala

Korupsi APBG, Mantan Keuchik Di Aceh Jaya Ditahan

×

Korupsi APBG, Mantan Keuchik Di Aceh Jaya Ditahan

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH JAYA – Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2020, mantan Keuchik inisal M, di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Rabu 31 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, Adam Ohoied, melalui Kepala Seksi Intelijen, M Rahmad Sugama, mengatakan M ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan APBG 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.051.277.543. Imbuhnya, Kamis 1 September 2022.

BANNER

 

“Mantan keuchik periode 2020 itu di tetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Calang Aceh Jaya, berdasarkan surat penetapan sebagai tersangka nomor : R-16/L.1.24/Fd.1/08/2022 tertanggal 31 Agustus 2022 dan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.1.24/Fd.1/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022.”

BACA JUGA:   Anggota Polri Tewas, Diduga Dianiaya OTK

 

Kata dia, selama proses penyidikan kami temukan ada pekerjaan rehab pembangunan rumah layak huni yang fiktif serta pembayaran honor aparatur gampong yang belum dibayarkan selama tiga bulan.

 

Dia menambahkan, penyidik melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No : 700/100.I/LHA.PKKN/2022 tertanggal 11 Juli 2022, didasarkan dokumen-dokumen penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan.

BACA JUGA:   Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nara Gelar Patroli Gabungan

 

Adapun kerugian uang negara itu, sebesar Rp382.835.054,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima puluh empat rupiah), ungkap Rahmad.

 

Dengan penahan itu, lanjut dia, kami melakukan pemeriksaan kesehatan inisial M ke Rumah Sakit Teuku Umar Calang, dimana hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bersangkutan dalam keadaan sehat. Maka penahanan kami lakukan terhadap tersangka di rutan Kelas III Calang.

BACA JUGA:   Lakukan Tindak Pidana Penipuan, IRT Asal Acut Diringkus Polisi

 

“Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutup Rahmat.


MAG/ Aswar Dani Melaporkan

Anggota Polri Tewas, Diduga Dianiaya OTK
Hukum

INDONESIAGLOBAL, JAYAPURA – Kepolisian Resor Yahukimo menyelidiki kasus penganiayaan, diduga dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap anggota Polisi Polres Yahukimo…

Perwira TNI AD Ditembak Mati OPM
Hukum

INDONESIAGLOBAL – Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali berulah. Mereka melakukan pembunuhan lagi. Kini korbannya adalah seorang perwira TNI Angkatan Darat…