IG.NET, ACEH BARAT – Forum Solidaritas Korban Penipuan Investasi (FSKPI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Polri untuk mengusut pimpinan pusat himpunan pengusaha online (HIPO) atas dugaan tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta penggelapan dana anggota diduga mencapai sembilan triliun.
Hal itu dsampaikan Syamsul Kamal, kepada IndonesiaGlobal, Rabu 31 Agustus 2022 siang. “FSKPI mendesak OJK, SWI dan Polri mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pimpinan HIPO, atas berbagai dugaan pelanggaran hukum, ungkap Koordinator FSKPI itu.”
Kamal, menegaskan jika kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan organisasi HIPO merupakan tindakan melawan hukum.
“Diduga, telah melakukan tipu muslihat melalui janji dan karangan perkataan bohong dengan wacana iming-iming program lima pilar kesejahteraan anggota sehingga mempengaruhi masyarakat untuk menyerahkan uang kepada organisasi dengan harapan mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan,” beber Kamal.
Secara rinci, penghimpunan dana dilakukan oleh HIPO dengan menawarkan beberapa paket, antaranya, Paket Sejahtera I, donasi sebesar Rp750 ribu kepada organisasi, setiap hari akan mendapatkan keuntungan Rp5.010 per hari selama setahun.
Paket Sejahtera II, urai Kamal, donasi Rp1.500.000 akan mendapatkan keuntungan per hari Rp10.855 selama setahun. Paket Sejahtera III, dengan donasi Rp7.500.000, akan mendapatkan keuntungan Rp52.605 per hari selama setahun. Paket Sejahtera IV, dengan donasi Rp15.000.000 akan mendapatkan keuntungan Rp105.210 perhari selama setahun.
Syamsul Kamal pun, mengaku turut mengalami kerugian hampir satu miliar rupiah. “Jika ditotalkan dengan semua anggota se-Indonesia diperkirakan mencapai sembilan triliun rupiah.”
Saat ini, dijelaskan Ketua Advokasi Nasional itu, kabar tentang HIPO sudah menghilang. “Pihaknya telah bersatu dengan satu juta anggota Hipo se-Indonesia menuntut kerugian dialami semua anggota,” tutup Kamal.
Redaksi/DEP melaporkan