HukumNasional

Bekas Kapolres Bandara Soetta di PTDH

×

Bekas Kapolres Bandara Soetta di PTDH

Sebarkan artikel ini

IG.NET JAKARTA – Komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi narkoba dan judi terus berlanjut. Teranyar, eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang.

 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan saat menjabat Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

BACA JUGA:   Viral Surat Edaran Kapolri Soal Debt Collector, Ini Faktanya

 

Sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan berlaku. Selain itu, Kombes Edwin, juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti disita dari penanganan kasus sebesar USD225 ribu dan SGD376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Foto : Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ist

 

Atas hal tersebut, Kombes Edwin  bersama sepuluh anggotanya menjalani sidang kode etik berlangsung Selasa, 30 Agustus 2022, di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, Lantai I Mabes Polri.

BACA JUGA:   Polda Sumsel: Aiptu FN Membela Diri Karena Diadang 12 Orang Debt Collector

 

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.”

 

Sehingga, kata Dedi, komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, Rabu 31 Agsutus 2022.

 

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin, menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

BACA JUGA:   Dibongkar Polisi, Ini 4 SPBU yang Palsukan BBM Jenis Pertamax

 

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

 

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,” tegas Dedi.

 

Redaksi/DEP melaporkan

OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Tangkap Anggota DPRD dan Kepala Dinas
Hukum

INDONESIAGLOBAL – KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). KPK pun…