IG.NET, BIREUN – Satreskrim Polres Bireuen menangkap insial NB, 27 tahun, warga Jangka Bireuen, kedapatan mengangkut satu ton lebih Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, kabupaten setempat, Rabu 31 Agustus 2022.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang menduga adanya praktik penimbunan minyak subsidi dalam jumlah besar.
Kata dia, setelah diselidiki ternyata benar ditemukan bahwa NB telah mengangkut 1.080 liter BBM subsidi dan akan diecer ke konsumen. “NB ini membeli minyak subsidi dalam jumlah besar kemudian dijual eceran kepada konsumen,” ungkap Mike Hardy, Rabu 31 Agustus 2022.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti turut disita, yaitu satu unit becak motor, tiga jerigen berisi solar, lima drum berisi solar, dan uang tunai Rp5 juta diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum, tambah kapolres.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian.
Redaksi/DEP melaporkan