KesehatanNanggroe Aceh

Booster jadi Syarat Perjalanan, Kabid Humas Polda: Masyarakat Segera Vaksin!

Avatar photo
×

Booster jadi Syarat Perjalanan, Kabid Humas Polda: Masyarakat Segera Vaksin!

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi dan sudah vaksin dosis III atau Booster.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kabid Humas Polda Aceh  Kombes Winardy, menyampaikan aturan wajib Booster bagi pelaku perjalanan diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

LIHAT JUGA:   Nelayan Lhok Bengkuang, Siap Menangkan Pasangan IDAMAN

 

Dia mengimbau, masyarakat yang belum melaksanakan vaksin khususnya booster agar segera melakukannya agar saat melakukan perjalanan tidak terhambat.

 

“Bagi masyarakat yang belum vaksin booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah,” kata Winardy, dalam rilisnya, Selasa 30 Agustus 2022.

LIHAT JUGA:   Delapan Unit Rumah Semi Permanen di Aceh Selatan, Ludes Terbakar

 

Ia juga menyampaikan capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran, di mana pada 29 Agustus 2022 berjumlah 2.965 orang.

 

Sekedar informasi, sejauh ini capaian vaksin dosis III atau booster di Provinsi Aceh baru 23.97 persen atau 1.105.437 orang. Sedangkan untuk dosis IV atau booster II masih sangat minim, yaitu 11.84 persen.

 

Redaksi/DEP melaporkan