IG.NET, TAMIANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang menangkap IS, 39 tahun, dan RH, 45 tahun, warga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hendak mengantar paket sabu di Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu 27 Agustus 2022.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, mengatakan IS dan RH ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekan mereka sudah duluan ditangkap, yaitu IP dan RG.
Dalam pemeriksaan, ungkap Imam Asfali, IP mengaku mendapatkan sabu dari IS dan sudah memesan kembali seharga Rp16 juta.
Kemudian, petugas memanfaatkan IP untuk memancing IS agar mengantarkan paket sabu telah dipesan ke Komplek Perumahan GRR di Desa Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Tak lama menunggu, akhirnya IS datang bersama rekannya RH menggunakan Mobil Grand Max. Petugas sudah siaga, langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Kata kapolres, IS datang bersama RH dan langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu disembunyikan dibawah karpet mobil,” beber Asfali, Selasa 30 Agustus 2022.
Kekinian, semua tersangka beserta barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu 23,05 gram, satu slip pembayaran, tiga unit handphone, dan satu unit mobil Grand Max diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Redaksi/DEP melaporkan