Jendela Ala

Penggeledahan Kantor DSI Aceh Barat, Kadis Jawab Ini

×

Penggeledahan Kantor DSI Aceh Barat, Kadis Jawab Ini

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Adanya penggeledahan terkait dugaan korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2020 yang dilakukan satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada 04 Agustus 2022, kemarin. Mendapat tanggapan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Barat.

 

BANNER

Muhammad Isa, membenarkan jika biaya timbunan untuk lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Desa Leuhan, terdapat temuan dugaan kekurangan volume anggaran, oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebelum dilakukan penggeledahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, ungkapnya, Kamis 4 Agustus 2022.

 

Kata dia, mengakui seusai proses audit dilakukan oleh BPK sejak Februari tahun 2021, terdapat temuan anggaran tidak tepat sasaran pada kegiatan timbunan tahun 2020 tersebut.

 

Namun, anggaran telah dikembalikan ke Kas Negara, sebelum enam puluh hari batas tempo pengembalian dana Otsus. “Saya pikir perkara ini telah selesai dengan semestinya,” jelas Isa.

 

Sebelumnya, berdasarkan penghitungan jumlah anggaran oleh team penyidik kejari, kerugian Negara ditaksir senilai RP400.000.000 (Empat ratus juta rupiah), dari sumber dana Otsus yang limpahkan sebesar 1,9 miliar.

 

Sementara, rincian audit BPK terhadap besaran kekurangan volume anggaran tersebut, kata Isa, senilai Rp227.000.000 (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah), dan telah disetor sepunuhnya.

 

Isa menambahkan, pihak Dinas Syariat Islam, tetap akan mengikuti proses sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, semenjak diaudit oleh BPK, segala perlengkapan berkas telah disiapkan oleh pihak DSI.

 

Menurutnya, jikalau benar terselubung pada tindakan pidana korupsi, pasti terungkap dengan sendirinya. Apalagi BPK akan turun untuk mengaudit kembali.

 

“BPK pasti akan mengungkapkan dimana kerugian Negara sebenarnya, dan kita akan mengikuti proses perkara ini sampai selesai,” tutup Isa.***

MAG /Reza A. Latif Melaporkan

Editor : DEP