Nanggroe Aceh

Lima Polsek Jajaran Polres Aceh Besar Berstatus Harkamtibmas

Avatar photo
×

Lima Polsek Jajaran Polres Aceh Besar Berstatus Harkamtibmas

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BESAR – Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, mengatakan bahwa lima Polsek di bawah kepemimpinannya berstatus Harkamtibmas atau hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Hal tersebut diutarakan Carlie saat menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Mapolres Aceh Besar, Kamis 4 Agustus 2022.

 

Dia menjelaskan, status polsek dimaksud tercantum dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.

LIHAT JUGA:   Pendapatan Cukai Rokok Tembus Rp 279 Juta di Langsa
Foto : AKBP Carlie Syahputra Bustamam, mengatakan bahwa lima Polsek di bawah kepemimpinannya berstatus Harkamtibmas. (Ist)

 

Berdasarkan keputusan tersebut, kata Carlie, ada lima Polsek jajaran Polres Aceh Besar dalam melaksanakan tugasnya tidak lagi melakukan penyidikan dan hanya mengedepankan peran Bhabinkamtibmas.

LIHAT JUGA:   Pendukung Paslon Salman Dicekik Oknum Timses Lawan, Berujung Lapor Polisi

 

“Ada lima Polsek yang berstatus Harkamtibmas, yaitu Polsek Kota Jantho, Seulimeum, Kuta Cot Glie, Indrapuri, dan Polsek Kutamalaka,” imbuh Mantan Kapolres Gayo Lues itu.

 

Carlie, berharap dengan adanya lima Polsek di jajarannya yang berstatus Harkamtibmas dapat menjadi acuan Tim Kompolnas RI sebagai klarifikasi saran dan keluhan masyarakat dalam mengumpulkan data yang diperlukan.***

 

Rekdaksi/DEP/Melaporkan