
IG.NET, ACEH JAYA – Koordinator Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Barat Selatan Aceh, menilai kehadiran beberapa oknum pengurus Partai Politik di setiap kegiatan PJ Bupati Aceh Jaya patut dipertanyakan.
Hal itu diungkap Fajri Azhari, kepada IndonesiaGlobal, Kamis 4 Agustus 2022 malam di Calang. Menyebutkan penunjukan Pj Kepala Daerah merupakan suatu keharusan diamanahkan dalam undang-undang guna mengisi kekosongan kekuasaan.
“Demikian Undang-Undang juga menetapkan kewenangan hingga larangan yang mesti dijalankan oleh seorang Penjabat Kepala Daerah,” sebut Fajri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melalui Pj Gubernur Aceh Mayjen Achmad Marzuki telah mengamanahkan kepada Pj walikota pun bupati, agar fokus prioritaskan program-program penanganan Covid-19.
Termasuk terkait pemulihan ekonomi paska pandemi agar dapat dipacu. Mendagri juga berpesan agar pj bupati dan wali kota memfasilitasi persiapan pemilu serentak pada 2024 mendatang dan menjaga netralitas aparatur sipil negara.
Pesan Mendagri di atas, jelas Fajri, mengisyaratkan kepada PJ selain penyelesaian persoalan daerah, ada tugas utama yang harus diselesaikan.
“Perlu digaris bawahi, PJ lahir bukan melalui proses demokrasi. Tapi, merupakan perpanjangan dari pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah dengan baik.
Sebab itu, kehadiran beberapa oknum pengurus partai setiap kegiatan Pj Bupati Aceh Jaya patut dipertanyakan. Karena, itu menjadi indikator bahwa netralitas Pj Bupati Aceh Jaya dinilai patut diragukan.
“Sehingga hal ini telah bertolak belakang dengan amanah mendagri terkait netralitas ASN.”
Hal ini bisa berimplikasi terhadap menurunnya kepercayaan publik kepada mendagri sebagai pemberi mandat kepada seorang penjabat kepala daerah, tegas Fajri.
Untuk itu, dia meminta Mendagri agar memonitoring dan mengevaluasi setiap kebijakan PJ Bupati Aceh Jaya agar tidak disusupi oleh kepentingnan partai tertentu.
Kata dia, kami juga meminta komitment PJ Bupati Aceh Jaya untuk berkerja sesuai dengan amanah Mendagri dan juga melaksanakan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2008, perubahan ke tiga atas peraturan pemerintah no 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Meminta partai politik di Kabupaten Aceh Jaya untuk tidak mengintervensi dan mengkontaminasi PJ Bupati Aceh Jaya dalam melaksanakan amanah UU,” ungkapnya.
Jika hal tersebut terus berlanjut. “Kami khawatirkan akan menganggu stabilitas daerah,” akhir Fajri.
MAG/ Aswar Dani Melaporkan
Editor : DEP