HukumJendela Ala

Dugaan Korupsi, Kejari Aceh Barat Geledah Dinas Syariat Islam

Avatar photo
×

Dugaan Korupsi, Kejari Aceh Barat Geledah Dinas Syariat Islam

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat, melakukan penggeledahan terkait adanya dugaan korupsi di Kantor Dinas Syari’at Islam (DSI) Kabupaten Aceh Barat, Rabu 3 Agustus 2022.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Pengeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan dari kepala kejari setempat untuk menjalankan aktifitas pemeriksaan di kantor tersebut. Diketahui, dalam
aktivitas penyelidikan, tim juga memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh.

 

Amatan IndonesiaGlobal, beberapa ruang kantor berisikan dokumen penting. Bahkan arsip tersimpan di lemari, laci dan komputer turut digeledah guna mendapatkan bukti adanya tindakan korupsi.

Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat, melakukan penggeledahan terkait adanya dugaan tindakan korupsi di Kantor Dinas Syari’at Islam (DSI) Kabupaten Aceh Barat. (Reza/IGN)

 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus, menjelaskan faktor tindakan dugaan korupsi dilakukan di DSI, mengarah pada penyelewengan dana Otsus tahun anggaran 2020 untuk pembiayaan timbunan lokasi MTQ di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.

LIHAT JUGA:   Larang Wartawan Ambil Foto, Ketua PWI Agara Kecam Pantia PON XXI

 

Adapun besaran anggaran Otsus dilimpahkan pada timbunan itu, yakni senilai satu miliar sembilan ratus sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah, beber Firdaus.

 

Kata dia, dengan begitu tindakan dimaksud melanggar aturan UU RI, Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberlakuan sanksi tindak pidana korupsi.

Foto : Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat, melakukan penggeledahan terkait adanya dugaan tindakan korupsi. (Reza/IGN)

 

“Namun, bila mengacu pada perundang-undangan, sebagaimana mana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan pada nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, pasal 55 ayat 1 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), berpegang teguh memberantas korupsi, maka perlu dilakukan penyilidikan lebih lanjut,” jelas Firdaus.

LIHAT JUGA:   Panitia PON Cabor Arung Jeram Agara, Diskriminasi Wartawan

 

Sebab, sebelumnya tindakan pengeledahan yang sudah dilakukan belum dapat memperoleh dokumen pada saat penyidikan dan penyelidikan, untuk pembuktian bahwa adanya tindak pidana korupsi.

 

“Ini pengeledahan lanjut, guna memperoleh bukti berkaitan dengan perkara tersebut,” tambah Firdaus.

 

Sayangnya hingga kekinian, aktivitas penyelidikan juga belum memperoleh bukti perkara tersebut dan juga belum bisa memastikan seberapa kerugian Negara.

 

Pun demikian, dia menyebutkan berdasarkan penghitungan tim penyidik kejari, kerugian Negara ditaksir senilai RP 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah).

 

Firdaus, menegaskan agar kasus ini dapat terungkap, pihaknya terus berupaya menjalankan penyelidikan atas dugaan kasus tindakan korupsi di Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, hingga selesai.

 

“Temuan hari ini terdapat beberapa dokumen berhubungan dengan pembayaran atau transaksi, kemudian SK, dan surat yang lainnya. Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan berlanjut hingga tuntas,” demikian.***

 

MAG /Reza A. Latif Melaporkan

Editor : DEP