
IG.NET, ABDYA – Dua orang Wanita inisial CN, 21 tahun, warga Kabupaten Aceh Selatan dan PR, 21 tahun, warga Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap warga Gampong Rambong, Kecamatan Suak Setia.
Diketahui, dua wanita terbilang muda itu diamankan warga karena diduga merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Keuchik gampong Rambong, Ade Herman, mengungkapkan awalnya warga gampong berhasil menangkap CN, baru saja diturunkan dari mobil di pinggir jalan daerah gampong tersebut.
“Setelah CN diturunkan di pinggir jalan sepi, pemuda gampong kita langsung menangkapnya, kemudian CN saat ditanya oleh pemuda mengaku kalau dirinya ini merupakan PSK,” ungkapnya, Selasa 2 Agustus 2022.
Mendengar pengakuan itu, kata Herman, pemuda langsung memboyong CN ke kantor keuchik gampong. Sesampai di kantor keuchik, aparatur gampong menanyakan kepada CN dengan siapa dia ke gamponh Rambong dan mengakui bersama seorang temannya yakni PR.
Usai mendengar pengakuan itu, kita meminta CN menghubungi PR untuk menjemput dirinya di kantor keuchik.
“Tak lama berselang, PR pun mendatangi kantor kantor keuchik kemudian langsung diamankan oleh warga.” Pasalnya, PR itu merupakan warga salah satu gampong di kecamatan dalam Kabupaten Abdya yang diduga sebagai seorang mucikari.
Kekinian, ke dua perempuan itu sudah kita serahkan ke pihak Satpol PP dan WH, berharap pihak terkait terutama pihak Satpol PP WH bisa membongkar kasus ini,” katanya.
Terpisah, Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi membenarkan pihaknya telah menerima dua perempuan diduga PSK yang diserahkan oleh warga gampong Rambong.
“Iya benar kemarin sore kita sudah menerima perempuan yang diamankan oleh warga Rambong itu,” ujar Hamdi, Selasa.
Setelah diserahkan warga, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, satu orang yakni PR ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Dia menjelaskan jika inisial PR, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang sebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke dua wanita, bahwa PR diduga sebagai PSK tersebut.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. PR melanggar qanun dimaksud karena menyediakan atau mempromosikan jarimah zina dan atau menyelenggarakan fasilitas jarimah Ikhtilath dan atau menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah khalwat.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.”
Berdasarkan qanun tersebut, sambung Hamdi, tersangka dapat dikenakan uqubat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara 100 bulan.
Kata dia, terkait bagaimana putusannya, nanti akan menjadi kewenangan mahkamah syariah dalam persidangan,”demikian.***
MAG/Mustafa Melaporkan
Editor : DEP