IG.NET, ABDYA – Tuntut kepastian hukum terkait status kepemilikan tanah di Desa Pante Geulumpang, puluhan warga sambangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blang Pidie, Aceh Barat Daya, sekira pukul 10.00 WIB, Senin 18 Juli 2022.
Kedatangan warga perwakilan 15 Desa Kecamatan Tangan-Tangan ini, meminta kejelasan putusan hakim yang dinilainya memutuskan perkara hukum tak berdasar.
Warga menilai, PN Blangpidie telah mengeluarkan putusan keliru. Pasalnya, tanah yang diperkarakan dalam persidangan perdamaian beberapa waktu lalu, merupakan tanah milik Koperasi Usaha Desa (KUD) Ingin Jaya.
Hal tersebut dibuktikan berdasarkan Surat Akte Jual Beli Sah, Nomor 89/I/1975, yang ditandatangani oleh pejabat pembuat akte pada masa itu.
Kepala Desa (Kades) Suak Nibong, Adami Us, selaku Ketua KUD Ingin Jaya, ditemui di lokasi Kompleks PN Blangpidie mengatakan jika PN setempat telah mengeluarkan putusan tidak mendasar.
Pasalnya, tanah tersebut merupakan milik seluruh Desa yang ada dalam wilayah Kecamatan Tangan-Tangan, yang dibeli pada tahun 1975 lalu, ungkap dia.
“Tanah tersebut dikelola oleh pengurus KUD, dimana hasilnya dibagi kepada seluruh warga desa di kecamatan itu.”
Dia menduga, saat ini fakta di lapangan ada oknum yang berani memasang papan nama kalau tanah seluas 25X50 meter yang notabene merupakan milik KUD, sudah berganti nama menjadi milik perorangan atas nama Mustafa.
Ini sangat kami sayangkan, kenapa bisa begitu? Ujarnya bertanya. Harusnya, kata Adami, PN menanyakan terlebih dahulu status kepemilikan tanah itu kepada pengurus KUD.
“Jangan langsung membuat putusan tanpa dasar yang jelas,” ucap Adami.
Didampingi para Kades se-Kecamatan Tangan-Tangan, dia meminta pihak PN agar memberi kejelasan terkait lahirnya putusan yang meresahkan warga di kecamatan tersebut.
Adami, menjelaskan nama-nama yang tersebut dalam putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN BPD dikeluarkan pengadilan tanggal 19 Maret 2019 lalu, tidak ada sangkut paut dengan tanah itu, bebernya.
“Untuk lebih jelas mengenai isi putusan itu, silahkan diakses dalam laman website resmi PN Blangpidie.” Menegaskan, jika PN Blangpidie tidak memberi jawaban yang pasti terkait putusan itu, maka pihaknya tidak bisa membendung kemarahan warga.
Kata dia, hari ini masih kita tahan, tapi kami tidak bisa menjamin apa yang terjadi esok. Warga akan berbondong-bondong mendatangi PN untuk menuntut kejelasannya.
Apalagi di tanah itu sudah terpasang pamplet mengatasnamakan orang lain. “Kami datang hari ini agar tidak terjadi keributan dilapangan, apalagi berurusan dengan warga,” tegas Adami.
Sementara, Hasbi, Badan Pengawas (BP) KUD Ingin Jaya, mendesak PN Blangpidie agar meluruskan isi dari putusan yang dikeluarkan tanpa kepastian itu.
“Jika seandainya pengadilan tidak mengindahkan keinginan kami, maka jangan salahkan kami, kalau se-Kecamatan Tangan-Tangan akan mendatangi PN Blangpidie ini,” tutup Hasbi.**
MAG/ Mustafa Melaporkan
Editor : AJI