
IG.NET, SUBULUSSALAM – Menyusul Agenda Pemilihan Kepala Mukim (Pilmukim) serentak delapan kemukiman se-Kota Subulussalam, dijadwalkan 20 Agustus 2022. Kabag Tata Praja Setdako Subulussalam, Ronise Bancin, memimpin rapat Supervisi (persamaan persepsi) Pilmukim di ruang rapat Camat Simpang Kiri, Kamis 14 Juli petang.
Sebelumnya, untuk Kecamatan Rundeng, Sultan Daulat dan Longkib sudah digelar, sehingga diyakini Pilmukim Serentak di sana berjalan sukses.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK), Irwan Faisal, unsur perwakilan Kabag Hukum Setdako, Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munthe, Camat Penanggalan Al Hendra Putra Bancin, dan para Panitia Pilmukim Kecamatan Simpang Kiri dan Penanggalan.

Kata Ronise, menegaskan jika sukses Pilmukim menjadi tanggung jawab semua pihak, terlebih unsur panitia serta camat, sekcam dan Kasi Pemerintahan Setcam selaku pelaksana/penanggungjawab.
Menguraikan Peraturan Wali Kota Nomor 29 tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Mukim dalam Wilayah Pemko Subulussalam, staf terkait Andre, Kabag Ronise dan Kepala DPMK Faisal, ingatkan panitia bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Disebutkan, Panitia Pilmukim terdiri dari seorang staf Sekretariat Kecamatan dan lembaga tingkat kecamatan, yakni Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), dua orang tokoh masyarakat, Sekretaris Mukim selaku Sekretaris Pilmukim di kemukiman terkait diharuskan benar-benar independen dan menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab untuk hasil terbaik.
Paska pembentukan Panitia Pilmukim dan Supervisi Pilmukim, disusul Penjaringan Bakal Calon (Balon) Kepala Mukim 14 hingga 28 Juli, pemeriksaan berkas pada 29 Juli, melengkapi berkas persyaratan Balon 30 Juli, hingga 2 Agustus.
Kemudian, Penetapan Daftar Pemilih (DPT) dan penetapan calon pada 3 Agustus. Kampanye 18 Agustus, masa tenang 19 Agustus, lemungutan suara dan penetapan Hasil Pemilihan 20 Agustus dan pelantikan kepala mukim terpilih 28 Agustus 2022.
Sementara pemilih, terdiri tiga orang unsur kampong, yakni kepala kampong, Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) dan imam masjid ditambah empat orang dari unsur kecamatan, yakni imam kampong, unsur tokoh agama/adat, wanita dan pemuda.
Diketahui, delapan Kepala Mukim dalam lima kecamatan di sana hingga saat ini berstatus Penjabat (Pj), sama halnya dengan 49 dari 83 kampong.
Terpisah dihubungi, terkait Pemilihan Kepala Kampong serentak juga diagendakan tahun 2022, Kepala DPMK Faisal sebut masih menunggu terbit Peraturan Wali Kota. “Menunggu Perwal,” jawabnya singkat. ***
Khairul Melaporkan